“Kami ingin Kejati Babel memberikan perhatian penuh terhadap laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum harus diambil agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Zen.
Hibah Alkes, Upaya Pemulihan Pasca Pandemi
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan berupa alat kesehatan untuk mendukung penanganan kesehatan masyarakat.
Namun, hilangnya aset ini, jika terbukti, menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan efektivitas program pemulihan kesehatan.
“Alkes ini adalah hibah penting untuk masyarakat. Jika hilang atau disalahgunakan, berarti masyarakat dirugikan secara langsung,” tambah Zen.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Babel belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan TOPAN-RI. Begitu pula dengan pihak RSUP Ir. Soekarno, yang belum mengeluarkan keterangan tambahan.
Dukungan Publik Diharapkan
LSM TOPAN-RI berharap publik turut mengawasi proses investigasi ini agar hasilnya transparan dan akuntabel.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan jika menemukan kasus serupa. Ini tanggung jawab bersama,” kata Zen.
Publik menaruh harapan besar agar penyelidikan ini menjadi momentum perbaikan pengelolaan aset negara, khususnya yang berhubungan dengan bantuan hibah di sektor kesehatan.
“Kami tidak ingin hanya menemukan kebenaran. Lebih dari itu, kami ingin menciptakan perubahan positif dalam pengelolaan aset publik,” tutup Zen. (KBO Babel)
Baca Berita dan Artikel Kami yang Lainnya di Google News
