Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Anggota DPRD Belitung Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Anggota DPRD Belitung Dilaporkan
Foto: BELITUNG, JOURNALARTA.COM - Joperianta Tarigan melalui Kuasa Hukumnya Dedy Cornelius Tua Purba SH, melaporkan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Joperianta Tarigan melalui Kuasa Hukumnya Dedy Cornelius Tua Purba SH, melaporkan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung berinisial DN ke Kepolisian Resort (Polres) Belitung.

DN dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam hal ini korban mengalami kerugian Rp165 juta. Laporan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/07/1/2025/Reskrim tertanggal 6 Januari 2025.

Kuasa Hukum Pelapor, Dedy Cornelius Tua Purba, SH mengatakan kronologis kejadian bermula ketika kliennya Joperianta Tarigan datang kerumahnya dan bercerita bahwa dirinya merasa diduga ditipu oleh berinisial DN.

Kuasa Hukum Pelapor mengutip pembicaraan antara Joperianta Tarigan dan DN menyampaikan katanya lagi menangani proses proyek rumah sakit di jalan Cengkeh.

“Kami gak tahu dimana lokasinya itu. Waktu itu klien saya beranggapan itu benar. Mau itu fiktif atau tidaknya kan itu masih diduga. Dan masih dalam pengaduan kalau pun naik ke tahap laporan polisi (LP), kita lihat bagaimana nanti tindaklanjutnya,” ujar Dedy Cornelius Tua Purba SH, pada Senin, 13 Januari 2025.

Dedy Cornelius mengungkapkan, awal kasus dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 tahun lalu, saat itu pelapor sedang berada di rumahnya dan ditelpon DN tetapi tidak diangkat.

Kemudian teman DN beinisial IC, atas perintah DN datang kerumah Joperianta Tarigan mengatakan bahwa DN ingin meminjam uang sebesar Rp 40 juta. Saat itu IC mengatakan uang tersebut untuk proyek rumah sakit di jalan Cengkeh. Setelah itu, IC menghubungi DN dan mengatakan jangan sampai tidak membayar pinjaman ini, sebab uang yang dia pakai ini merupakan pinjaman dari teman pelapor.

“Aman pasti diganti sebut DN dalam percakapan telepon waktu lalu. Kemudian klien saya pun langsung bergegas ke ATM BRI di Air Merbau untuk mentransfer uang Rp 40 juta tersebut ke DN akan tetapi atas nama istri DN,” ungkap Cornelius Purba.

Lebih lanjut dikatakan Cornelius, pada tanggal 20 Oktober 2024 pelapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta dan dengan jaminan surat tanah.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda