PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Forum “Bangka Belitung Menggugat” berencana menggelar audiensi dengan sejumlah stakeholder dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bangka Belitung pada Senin, 20 Januari 2024.
Hal ini terungkap dari surat resmi yang ditandatangani Ketua Forum Subri dan Sekretaris Eddy Supriadi. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Kamis (16/1/2025).
Dalam keterangan kepada jejaring media KBO, Subri mengonfirmasi bahwa audiensi ini akan melibatkan tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, aktivis antikorupsi, LSM/ormas, advokat, hingga perwakilan media.
Forum tersebut akan menyampaikan aspirasi masyarakat Bangka Belitung kepada pemerintah daerah untuk diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin membahas dampak dari vonis kasus korupsi di PT Timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ini tidak hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan yang menyertainya,” ujar Subri saat ditemui di sebuah kedai kopi di Pangkalpinang.
Dorongan Hukum dan Pemulihan Aset Negara
Eddy Supriadi, Sekretaris Forum, menambahkan bahwa mereka mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas putusan yang dianggap terlalu ringan bagi terdakwa kasus korupsi.
Ia juga menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung terkait 2.000 perusahaan tambang yang diduga terlibat kejahatan lingkungan, terutama di Bangka Belitung.
“Kami mendukung langkah hukum Kejaksaan Agung. Selain dihukum sebagai pelaku korupsi, para terdakwa harus diproses sebagai perusak lingkungan hidup. Produksi pasir timah dari smelter-swasta bahkan melampaui PT Timah, yang menunjukkan ada tambang ilegal di kawasan terlarang sebagai penampung. Ironisnya, ada pihak yang justru membela para terdakwa,” sindir Eddy.
Forum ini juga menuntut agar semua harta rampasan, baik uang maupun aset, yang disita dalam kasus ini dikembalikan kepada masyarakat Bangka Belitung untuk pembangunan daerah.
“Pemulihan aset adalah bentuk keadilan yang harus ditegakkan. Kami ingin memastikan masyarakat yang terdampak langsung dari kerugian ini mendapatkan manfaat nyata,” tegas Subri.
