PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan ada potensi sanksi yang bisa dikenakan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait pengelola tempat pemroses akhir (TPA) jika tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka. Sanksi tersebut berupa pidana hingga denda miliaran rupiah
“Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” kata Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (3/1/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Relawan Cinta Tanah Air (DPP BARETTA), Armansyah, SS, SH mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk benar-benar memperhatikan dan sesegera mungkin mencari solusi terkait pengelolaan sampah di TPA Parit 6 yang dinilai sudah melampaui kapasitas.
Menurutnya, permasalahan persampahan di Pangkalpinang khususnya TPA Parit 6 meski masih menggunakan control landfill namun sudah melebihi kapasitas tampung, tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke open dumping juga.
Ia menilai, sudah beberapa kali ganti pemimpin kota Pangkalpinang belum satupun yang mampu menyelesaikan permasalahan sampah meski sudah sering dikeluhkan masyarakat. Bahkan, Sampah di TPA Parit 6 sudah sering mendapat keluhan dari masyarakat di 3 kelurahan karena aroma tidak sedap baik siang maupun malam terutama di musim penghujan.
“Kepada Pemkot Pangkalpinang, dalam hal ini Pj Walikota dan Kepala Dinas LH tolong perhatikan, tolong cari solusi secepatnya. Jangan sampai masyarakat disekitar terus-terus dirugikan dengan mencium aroma tidak sedap dari sampah tersebut,. Kita ini ibukota Propinsi lo” ujarnya.
Arman juga mengingatkan agar jangan sampai TPA Parit 6 melakukan open dumping dan berujung merugikan pemkot sendiri.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya kalau sampah di kota Pangkalpinang saat ini sudah mencapai 100 Ton lebih perhari.
“Apa masih mampu TPA Parit 6 menampungnya, informasi yang saya dapat, sampah di kota Pangkalpinang ini seharinya 100 Ton lebih kan ,” tanyanya.
Lebih lanjut ditegaskan Arman, kalau Pemkot Pangkalpinang sudah tidak mampu lagi mengelola sampah di TPA Parit 6, lebih baik kerja sama dengan pihak swasta untuk mengelolanya.
” Kalau Pemkot tidak mampu mengelola karena keterbatasan baik itu anggaran, tenaga kerja, armada angkut, atau tidak ada lokasi baru, ya serahkan ke pihak-pihak Swasta untuk mengelolanya,” tegasnya.
Diketahui, di tahun 2022 pada masa kepemimpinan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil bahwa saat itu Pemkot Pangkalpinang dan pihak swasta yakni PT Kaltimex Energy telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam penanganan persampahan berupa pemanfaatan sampah kota untuk produk energi dan produk ikutan lainnya.
Artinya kata Arman, sebelumnya sudah mau menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam mengelola sampah di Pangkalpinang, namun hingga saat ini tidak ada kabarnya.
“Pada tahun 2022 kan Pemkot Pangkalpinang jaman Wakilota Molen sudah MoU sama pihak swasta PT Kaltimex Energy dalam mengelola sampah, kenapa tidak ada kabarnya sampai saat ini, batalkah? Atau ada apa?,” tanyanya.
Arman menambahkan sekaligus mengingatkan agar persampahan di Pangkalpinang jangan sampai dijadikan lahan dan ajang bisnis semata atau untuk kepentingan kepentingan tertentu sedangkan dampaknya masyarakat yang merasakan.
“Jangan dijadikan lahan bisnis, pikirkan masyarakat disekitar yang udah selama ini merasakan dampaknya. Sekali lagi saya tegaskan, kalau tidak mampu mengelola sendiri, suruh dan kerjasama lah dengan pihak swasta demi kesejahteraan dan ketenangan masyarakat,” harapnya.
“Banyak kok perusahaan swasta atau investor yang mampu mengelola sampah, seperti di Surabaya, Jakarta, Bali semuanya pihak swasta yang mengelolanya. Tergantung kemauan mau atau tidak, mikir atau tidak buat kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Pangkalpinang Bartholomeus Suharto, saat dimintai tanggapannya terkait ada potensi pidana dan denda bagi pemerintah daerah seperti yang disampaikan Kementerian LH jika tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun roadmapnya.
“Kebetulan saat ini kita sedang menyusun roadmapnya,” ujar Harto ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (4/2).
Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin saat dikonfirmasi terkait pengelolaan sampah dan terkait pernyataan Kementrian LH belum memberikan tanggapan lebih dan meminta awak media untuk berkoordinasi dengan bagian protokol.
” Waalaikummussalam .. terimakasih. Nanti Koord dg p dimas protokol,” jawabnya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Pangkalpinang, Mashur Samsuri atau yang biasa disapa Dimas ketika dikonfirmasi melalui sesuai arahan Pj Walikota sebelumnya mengatakan agar awak media langsung menemui Kadis DHK.
“Waalaikum Salam Wr.Wb
Izin bang,nanti abang temuin kadis DLH pak Harto,” ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA lainnya di Google News