PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Aktivitas tambang timah ilegal (TI) di aliran sungai semakin meresahkan warga Pangkalarang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025).
Enam unit ponton TI telah beroperasi selama beberapa pekan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun warga telah melaporkan keresahan mereka. Keberadaan tambang timah ilegal ini dikhawatirkan merusak tanggul dan membahayakan rumah warga yang berada di sekitar lokasi.
Seorang warga Pangkalarang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Ya, Bang, kami sangat resah dengan adanya TI ini. Kami khawatir rumah kami roboh akibat tambang tersebut. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak Kelurahan Ketapang, tetapi hingga kini belum ada tindakan,” ujarnya kepada tim media.
Lebih lanjut, warga menyebut bahwa tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang bernama Supri Cs dan mendapatkan perlindungan dari seorang oknum TNI berinisial YS. Dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas ilegal ini semakin menambah keresahan warga.
Menanggapi laporan warga, Lurah Ketapang, Daryansih hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi oleh tim KBO Babel.
“Waalaikumsalam, sudah dikonfirmasi,” katanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, perangkat RT setempat menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan keluhan warga kepada kelurahan, yang kemudian meneruskannya ke Camat Pangkalbalam.
Camat Pangkalbalam dikabarkan telah mengirim surat ke Satpol PP Kota Pangkalpinang agar segera melakukan penertiban.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP belum mengambil tindakan apapun. Lambannya respons aparat ini membuat warga semakin geram dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Kami hanya ingin keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai rumah kami roboh dulu baru ada tindakan,” ujar seorang warga.
Selain keresahan warga terhadap dampak lingkungan dan keamanan, muncul pula dugaan kuat bahwa aktivitas TI ini mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Warga menyebut seorang anggota TNI berinisial YS yang diduga menjadi beking operasi tambang ilegal tersebut.
Seorang aktivis lingkungan di Pangkalpinang mengecam dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini.
“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini harus diusut tuntas. Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar kepolisian dan institusi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal ini. Jika benar adanya keterlibatan pihak tertentu, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Keberadaan tambang ilegal di Sungai Pangkalarang bukan sekadar ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, aktivitas ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
