Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang setiap orang melakukan penambangan yang dapat merusak lingkungan tanpa izin yang sah. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Ruang
Pasal 61 menyatakan bahwa setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Tentang Larangan Tambang
Diketahui, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai zona Zero Tambang, yang berarti tidak ada aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di wilayah ini. Aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi di daerah ini jelas bertentangan dengan aturan daerah.
Dari aspek hukum, pihak berwenang seperti Satpol PP, kepolisian, dan TNI harus segera turun tangan untuk menertibkan tambang ilegal ini. Jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat semakin memperparah praktik tambang ilegal di wilayah lain.
Warga Kelurahan Ketapang sudah cukup bersabar menunggu respons dari pemerintah dan aparat terkait. Namun, hingga saat ini, mereka masih belum melihat adanya tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Banyak warga khawatir, jika tidak segera ditindak, mereka akan terpaksa turun langsung untuk menghentikan operasi tambang yang meresahkan ini.
“Kami hanya ingin aparat melakukan tugasnya dengan baik. Jangan sampai kami yang harus bertindak sendiri karena tidak adanya penegakan hukum,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal di Sungai Pangkalarang. Jika tidak, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang akan semakin menurun. (KBO Babel)
