PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Sabtu (12/4/2025).
Kasus ini mencuat setelah viral di sejumlah media nasional dan lokal, serta memantik perhatian publik karena melibatkan nama-nama yang terkait dengan terdakwa mega korupsi timah, Hendri Lie.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Babel, termasuk Paulus dan Armen dua pihak internal PT TIN serta Iwan, operator alat berat yang menjadi saksi kunci dalam proses pengangkutan balok timah yang diduga digelapkan.
Dari pantauan Jejaring Media KBO Babel, ketiganya terlihat memasuki kantor Kejati Babel pada Jumat, 11 April 2025.
Kasus ini mengarah pada dua tahap pengangkatan balok timah: tahap pertama sebanyak 120 ton atas perintah Paulus dan Armen, dan tahap kedua sebanyak 80 ton yang menurut pengakuan saksi dilakukan atas perintah Syahfitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie.
Syahfitri sendiri hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi dari internal kejaksaan, nomor telepon milik Syahfitri sudah tidak aktif sejak beberapa waktu terakhir. Namun, pihak Kejati tetap mengirimkan surat panggilan resmi.
“Saat ini nomor handphone Syahfitri sudah tidak aktif lagi, kemarin-kemarin masih aktif. Namun tetap kami kirimkan undangan atau panggil terkait dengan perkara ini,” ujar sumber dari internal Kejati Babel kepada wartawan KBO Babel.
Sementara itu, Iwan, saksi kunci dalam pengangkutan balok timah, hadir di Kejati dengan didampingi pengacaranya, Hangga Oftafandany SH dari Kantor Hukum Hangga Off.
Dalam keterangannya, Hangga mengonfirmasi bahwa kliennya dimintai keterangan terkait pembongkaran dan pengangkatan timah yang dilakukan dua tahap.
“Iya, memang benar klien saya, Iwan, telah dimintai keterangan oleh Kejati Babel. Pengangkatan pertama 120 ton atas perintah Paulus dan Armen, lalu tahap kedua 80 ton atas perintah Syahfitri, istri dari Hendri Lie,” ungkap Pengacara yang akrab disapa Angga.
Tak hanya mendampingi pemeriksaan, Angga juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menempuh upaya hukum untuk menagih sisa upah jasa pengangkutan.
