Kamis, 28 Mei 2026 WIB
BREAKING
✨ AVAILABLE NOW
Promo Brand Anda di Sini
Tarif terjangkau, jangkauan maksimal. Tarif khusus untuk advertiser pertama.
💬 Konsultasi Gratis →
KRIMINAL

5 Fakta Kasus Penganiayaan Maut Selebgram Woodyrman

Ilustrasi kasus penganiayaan selebgram Woodyrman yang mengakibatkan kematian korban saat pelaku dalam kondisi mabuk alkohol
Foto: CNN Indonesia Politik

Selebgram berinisial Woodyrman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kejadian tragis ini terjadi saat pelaku berada dalam pengaruh alkohol atau kondisi mabuk, yang kemudian memicu tindakan kekerasan fatal terhadap korban.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya penggunaan alkohol yang dapat menghilangkan kendali diri seseorang. Kasus serupa sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu ketika selebgram Al Naura dari Palembang buron hingga ditangkap di Jepang, menunjukkan bahwa publik figur tidak kebal dari jeratan hukum.

Kronologi Penganiayaan oleh Woodyrman

Berdasarkan keterangan kepolisian, penganiayaan terjadi dalam kondisi yang tidak terduga. Woodyrman yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras kehilangan kendali emosi dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah yang akhirnya merenggut nyawanya.

📲 CHANNEL TELEGRAM
Follow @journalartanews di Telegram
Dapatkan notifikasi berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda.
💬 Join Channel →

Pihak berwajib langsung mengamankan Woodyrman setelah menerima laporan kejadian. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penganiayaan namun mengklaim tidak menyadari sepenuhnya akibat dari tindakannya karena kondisi mabuk. Pernyataan ini tentu tidak dapat dijadikan pembelaan hukum, mengingat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa kondisi mabuk bukan alasan pembenar tindak pidana.

“Tersangka mengakui perbuatannya, meski dalam kondisi mabuk saat kejadian. Kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap sumber kepolisian yang menangani kasus ini.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Woodyrman dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, jaksa juga dapat menambahkan dakwaan terkait pelanggaran ketentuan konsumsi minuman beralkohol jika terbukti melanggar peraturan daerah setempat.

Kasus penganiayaan memang kerap menjadi sorotan publik, terutama jika melibatkan tokoh publik atau selebgram. Sebelumnya, kasus penganiayaan oleh seorang guru honorer juga sempat ramai diperbincangkan netizen.

Status Woodyrman sebagai influencer media sosial dengan ribuan pengikut membuat kasus ini mendapat perhatian luas di jagat maya. Banyak netizen yang mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, terlepas dari statusnya sebagai publik figur.

Dampak Alkohol dan Pesan Bagi Publik

Kejadian ini menjadi pengingat keras tentang bahaya konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu perilaku agresif dan hilangnya kontrol diri. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa alkohol dapat mengganggu fungsi prefrontal cortex otak yang berperan dalam pengambilan keputusan dan kontrol impuls.

Para ahli kesehatan mental berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, apalagi hingga hilang kesadaran. Dalam kondisi mabuk, seseorang rentan melakukan tindakan yang di luar karakternya, termasuk kekerasan fisik seperti yang dilakukan Woodyrman.

Kepolisian kini masih mendalami motif dan detail lengkap kejadian, termasuk memeriksa saksi-saksi yang mungkin menyaksikan atau mengetahui kronologi lengkap penganiayaan. Proses hukum akan terus berjalan hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya kalangan muda dan para influencer, bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Status sebagai publik figur justru seharusnya menjadi contoh baik, bukan malah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan orang lain.

Sumber: CNN Indonesia (baca selengkapnya)

Sumber: CNN Indonesia (baca selengkapnya)

— fds
📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
🎯 SPOT IKLAN PREMIUM
Jangkau Ribuan Pembaca Setia
JournalArta dibaca harian oleh warga Babel & nasional. Iklan Anda dilihat audience aktif.
💼 Pasang Iklan →

📝 Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan ditinjau sebelum tampil.