Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Komnas HAM Sampaikan Sikap Tegas Atas Draft RUU HAM yang Disusun Kemenham

JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan…
Foto: Lev

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sikap tegas atas draft Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian
Hak Asasi Manusia (Kemenham). Sebagai lembaga mandiri dan satu-satunya lembaga HAM nasional yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM perlu memberikan respons demi
menyelamatkan agenda pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.

 

Eskalasi Pelemahan: Puncak Pengerdilan Komnas HAM

Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM. Keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan.

 

Manipulasi Klaim Partisipasi Publik dan Kelembagaan

Draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham (https://s.kemenham.go.id/hub/ruu-no-39-tahun-1999) diklaim oleh pihak Kemenham telah melalui proses konsultasi dan melibatkan Komnas HAM. Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM.

Padahal, sebagai lembaga
mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi pada posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM. Pengabaian
terhadap Komnas HAM menciderai Paris Principles standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik. Selama ini Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi
tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir.

Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan menganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB.

Halaman:123Semua Halaman

(LE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda