Ia secara khusus menyoroti pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang sebelumnya menyampaikan informasi terkait kandungan dalam 15 kontainer milik PT PMM.
Menurut Poltak, informasi yang diterima Kasum TNI tidak utuh dan menyesatkan.
“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, tidak ada barang berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh lembaga resmi negara, yaitu Sucofindo,” katanya dengan nada tegas.
Poltak menilai narasi yang dibangun terhadap PT PMM bukan hanya merugikan perusahaan secara bisnis, tetapi juga telah menciptakan stigma negatif di tengah masyarakat.
“Bayangkan, perusahaan kami disebut menyelundupkan bahan strategis untuk industri nuklir. Itu tuduhan yang sangat berat. Ketika informasi itu dilempar ke media tanpa pembuktian ilmiah yang sah, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan cara sebagian pihak menggiring opini publik seolah PT PMM adalah pelaku kejahatan besar sebelum adanya putusan hukum ataupun hasil investigasi yang final.
“Ini negara hukum, bukan negara opini. Jangan karena gaduh di media sosial lalu semua orang merasa boleh menuduh seenaknya tanpa dasar,” sindirnya.
Dalam penjelasannya, Poltak menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui mekanisme resmi negara dan pengawasan ketat dari instansi terkait.
Sebelum barang diekspor, sampel material terlebih dahulu diuji oleh PT Sucofindo sebagai lembaga independen yang ditunjuk negara.
Setelah hasil laboratorium keluar dan dinyatakan sesuai, barulah Bea Cukai menerbitkan dokumen resmi berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Kalau memang barang kami mengandung unsur radioaktif atau bahan berbahaya, Sucofindo tidak mungkin mengeluarkan hasil laboratorium. Dan Bea Cukai juga tidak mungkin menerbitkan izin ekspor. Itu lembaga resmi negara, bukan lembaga abal-abal,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik keras terhadap pihak-pihak yang dianggap lebih percaya pada asumsi dibanding hasil lembaga resmi pemerintah sendiri.
“Kalau hasil Sucofindo dan dokumen Bea Cukai saja dianggap tidak valid, lalu negara ini mau percaya kepada siapa? Jangan sampai aparat negara justru menghancurkan kredibilitas lembaga negara lainnya,” ucap Poltak.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.