Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Terbongkar! PPh Final UMKM Kini Hanya untuk OP dan Koperasi

Pelaku UMKM Indonesia meninjau dokumen pajak terkait revisi PPh final
Pelaku UMKM Indonesia meninjau dokumen pajak terkait revisi PPh final. (Ilustrasi: AI)

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan mendasar dalam skema perpajakan untuk usaha kecil dan menengah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang diundangkan pada 22 April 2026, hanya wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang kini berhak memanfaatkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Perubahan ini menandai pembatasan signifikan dari PP 55/2022 sebelumnya yang masih mengizinkan berbagai bentuk badan usaha untuk menggunakan skema ini.

Revisi ini berdampak langsung pada ribuan pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, serta Badan Usaha Milik Negara dan Desa (BUMN/BUMDes) yang selama ini memanfaatkan kemudahan pajak tersebut. Kebijakan baru ini juga menghapus batasan waktu pemanfaatan untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, namun tetap memberlakukan batas 4 tahun untuk koperasi.

Perubahan Mendasar dalam Kriteria Penerima Manfaat

Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 secara tegas menyatakan bahwa wajib pajak dalam negeri yang boleh dikenai PPh final UMKM hanya terbatas pada tiga kategori. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ketiga, koperasi yang terdaftar secara resmi.

Ketiga kategori wajib pajak ini harus memenuhi kriteria peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Peredaran bruto yang dimaksud mencakup seluruh omzet dari usaha atau jasa, termasuk penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, bahkan peredaran bruto dari luar negeri. Definisi ini juga mencakup imbalan berupa uang atau nilai uang dari pekerjaan bebas sebelum dikurangi berbagai potongan.

Perubahan paling signifikan adalah penghapusan Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya membatasi jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM. Dengan dihapusnya pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini bisa memanfaatkan skema ini tanpa batas waktu sepanjang peredaran bruto mereka tidak melampaui ambang batas yang ditentukan.

Pembatasan Khusus untuk Koperasi dan Nasib Badan Usaha Lain

Meski orang pribadi dan perseroan perorangan mendapat keleluasaan tanpa batas waktu, koperasi justru menghadapi pembatasan temporal. Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026 menetapkan bahwa koperasi hanya boleh memanfaatkan PPh final UMKM maksimal selama 4 tahun pajak sejak tahun pajak koperasi tersebut terdaftar. Pembatasan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendorong koperasi untuk berkembang menuju skema perpajakan reguler.

Halaman:123Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda