Mulai Sabtu, 1 Juni 2026, eksportir sumber daya alam Indonesia menghadapi perubahan besar dalam tata kelola devisa. Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari komoditas strategis di bank Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan ini menjadi bagian dari sistem ekspor satu pintu yang memberikan negara kontrol langsung atas aliran devisa dari sektor strategis, sekaligus menjanjikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh.
Aturan ini mengakhiri era di mana eksportir bebas memarkir hasil ekspor di bank mana pun. Kini, devisa dari komoditas seperti batu bara, nikel, timah, hingga minyak sawit mentah harus melalui sistem perbankan negara. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat transparansi dan kedaulatan ekonomi di sektor hulu yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan ekspor nasional.
Latar Belakang Kebijakan Parkir DHE Wajib
Kebijakan parkir DHE di bank BUMN bukan muncul tiba-tiba. Ini adalah kelanjutan dari upaya pemerintah mereformasi tata kelola ekspor komoditas strategis yang dimulai sejak pembentukan PT Daya Sinergi Indonesia (DSI) oleh holding BUMN Danantara pada akhir 2025. DSI diberi mandat untuk memastikan transparansi harga ekspor dan mencegah praktik transfer pricing yang selama ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
Sejak awal, kehadiran DSI menuai kekhawatiran dari eksportir swasta yang khawatir peran mereka akan diambil alih. Namun, manajemen Danantara melalui Chief Operating Officer Dony Oskaria telah menegaskan bahwa DSI tidak akan menggantikan eksportir yang sudah ada. Fungsi DSI adalah sebagai regulator dan validator harga, bukan sebagai pemain tunggal. Kebijakan parkir DHE adalah instrumen operasional dari visi tersebut: negara tidak mengambil alih bisnis, tetapi memastikan devisa dikelola dalam sistem yang terukur.
Sebelum ini, eksportir SDA bebas menempatkan DHE di bank swasta, termasuk bank asing. Praktik ini membuat pemerintah kesulitan memantau aliran devisa secara real-time dan mengidentifikasi potensi manipulasi harga ekspor. Dengan sistem parkir wajib di bank BUMN, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mendapat akses langsung terhadap data transaksi, memungkinkan deteksi dini anomali dan audit yang lebih efektif.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.