Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik transfer pricing di sektor SDA mencapai Rp 30-50 triliun per tahun. Jika kebijakan ini berhasil menutup celah tersebut, penerimaan pajak dan royalti dari sektor ini bisa meningkat signifikan tanpa harus menaikkan tarif atau menambah beban eksportir yang patuh.
Kebijakan ini juga memperkuat posisi PT DSI sebagai gatekeeper ekspor komoditas strategis. Dengan data DHE yang terintegrasi, DSI dapat melakukan benchmarking harga secara real-time dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah soal timing ekspor yang optimal untuk memaksimalkan devisa. Ini adalah langkah menuju industrialisasi hulu yang lebih terencana dan berbasis data.
Dari sisi stabilitas makroekonomi, kebijakan ini membantu Bank Indonesia mengelola cadangan devisa dengan lebih prediktif. Aliran DHE yang terpantau memungkinkan BI melakukan smoothing intervensi di pasar valas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, terutama saat terjadi gejolak eksternal seperti kenaikan suku bunga Fed atau perang dagang global.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada eksekusi. Jika sistem IT gagal, layanan bank BUMN lambat, atau birokrasi justru bertambah, maka resistensi dari eksportir akan menguat dan implementasi bisa terhambat. Pemerintah dan perbankan BUMN memiliki jendela waktu enam bulan pertama untuk membuktikan bahwa sistem ini tidak hanya soal kontrol, tetapi juga soal efisiensi dan layanan yang lebih baik bagi pelaku usaha yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.