Kamis, 16 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DHE SDA Wajib Parkir di Bank BUMN Mulai 1 Juni 2026

Gedung bank BUMN Indonesia untuk parkir devisa hasil ekspor komoditas strategis
(Ilustrasi: AI)

Mekanisme dan Cakupan Kewajiban Parkir DHE

Berdasarkan regulasi yang berlaku mulai 1 Juni 2026, eksportir komoditas yang masuk kategori sumber daya alam strategis harus memarkir seluruh DHE di salah satu dari empat bank BUMN utama: Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN. DHE harus masuk dan diparkir dalam jangka waktu tertentu sebelum dapat ditarik untuk keperluan operasional atau investasi perusahaan.

Komoditas yang terkena kewajiban ini meliputi batu bara, nikel, timah, bauksit, tembaga, crude palm oil (CPO), dan beberapa produk turunan lainnya yang masuk dalam daftar komoditas strategis pemerintah. Total nilai ekspor dari komoditas ini mencapai lebih dari USD 80 miliar per tahun, atau sekitar 35% dari total ekspor Indonesia. Artinya, kebijakan ini berdampak signifikan terhadap aliran devisa nasional.

Eksportir diwajibkan membuka rekening khusus DHE di bank BUMN yang ditunjuk. Setiap transaksi ekspor harus dilaporkan melalui sistem single submission yang terintegrasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Data harga, volume, dan tujuan ekspor akan divalidasi secara otomatis untuk memastikan kesesuaian dengan harga referensi internasional.

Bagi eksportir yang selama ini sudah menggunakan bank BUMN, transisi ini relatif mudah. Namun bagi yang terbiasa dengan layanan perbankan asing atau swasta nasional dengan fitur treasury canggih, penyesuaian ini membutuhkan waktu dan investasi sistem baru. Bank BUMN sendiri telah menyiapkan platform digital khusus dan tim dedicated untuk melayani kebutuhan eksportir besar.

Insentif bagi Eksportir yang Patuh

Pemerintah menyadari bahwa kewajiban baru ini menambah compliance cost. Untuk memitigasi resistensi dan mendorong kepatuhan sukarela, sejumlah insentif disiapkan. Eksportir yang konsisten memarkir DHE di bank BUMN dan melaporkan transaksi secara transparan akan mendapat sejumlah keuntungan administratif dan fiskal.

Pertama, eksportir patuh akan mendapat prioritas dalam pengurusan perizinan ekspor dan restitusi pajak. Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat menjadi hitungan hari melalui jalur fast-track yang disediakan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Ini adalah insentif signifikan mengingat cash flow adalah nyawa bagi bisnis ekspor yang beroperasi dengan margin tipis.

Halaman:1234Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda