Sabtu, 18 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Ekspor Satu Pintu Resmi Berlaku, CPO hingga Batu Bara Wajib Lapor DSI

Terminal kargo pelabuhan Indonesia dengan kontainer dan tumpukan komoditas ekspor batu bara CPO
(Ilustrasi: AI)

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis mulai hari ini. Kebijakan yang menjadi bagian dari reformasi tata kelola perdagangan internasional ini mewajibkan seluruh eksportir komoditas tertentu melaporkan data transaksi ekspor mereka.

Komoditas yang terdampak mencakup crude palm oil (CPO), batu bara, nikel, hingga produk pertambangan lainnya. Seluruh eksportir kini wajib melaporkan data transaksi ke PT Daya Sinergi Indonesia (DSI).

PT DSI adalah anak usaha Danantara yang dibentuk tahun lalu. Perusahaan ini kini menjadi gerbang wajib pelaporan bagi ribuan eksportir komoditas unggulan Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi harga jual komoditas di pasar global.

Pemerintah juga ingin memastikan kepatuhan regulasi ekspor. Tujuan lainnya adalah mencegah praktik underpricing yang selama ini merugikan negara dalam bentuk kehilangan potensi pajak dan royalti.

Implementasi kebijakan ini tidak berjalan mulus. Sejak diumumkan beberapa pekan lalu, aturan ekspor satu pintu menuai penolakan keras dari sejumlah asosiasi eksportir. Pelaku usaha kecil dan menengah menilai aturan ini diskriminatif dan berpotensi mematikan bisnis mereka.

Latar Belakang Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Gagasan ekspor satu pintu sebetulnya bukan baru. Konsep ini telah lama menjadi wacana di kalangan pemerintah sebagai respons terhadap persoalan kronis dalam perdagangan komoditas Indonesia.

Persoalan tersebut meliputi lemahnya kontrol harga ekspor, praktik transfer pricing, dan minimnya data real-time. Data tentang volume serta nilai transaksi komoditas strategis di pasar global selama ini sulit dipantau secara akurat.

Indonesia adalah produsen dan eksportir terbesar CPO dunia. Pangsa produksi Indonesia mencapai sekitar 60 persen dari total produksi global. Negara ini juga termasuk lima besar eksportir batu bara dunia.

Selama ini, pemerintah sering kesulitan memastikan kewajaran harga jual komoditas di pasar internasional. Ada kekhawatiran harga dipermainkan melalui skema underreporting dan transfer pricing oleh korporasi multinasional dan eksportir nakal.

PT DSI dibentuk dengan mandat khusus: bukan menggantikan peran eksportir swasta, melainkan menjadi lembaga verifikasi dan transparansi. Semua eksportir tetap bisa menjalankan bisnis mereka seperti biasa. Namun mereka wajib melaporkan data transaksi secara real-time kepada DSI.

Halaman:1234Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda