Data ini kemudian akan digunakan pemerintah untuk memantau harga acuan, volume ekspor, dan kepatuhan terhadap regulasi. Regulasi tersebut termasuk Domestic Market Obligation (DMO) dan pajak ekspor.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan posisi DSI dalam konferensi pers pekan lalu. Fungsi DSI adalah memastikan transparansi harga, bukan mengambil alih bisnis eksportir. “DSI tidak akan menghilangkan bisnis eksportir swasta. Kami hanya memastikan semua pihak bermain sesuai aturan dan harga ekspor transparan,” ujarnya.
Komoditas yang Masuk Skema Wajib Lapor
Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa komoditas wajib dilaporkan ke PT DSI. Komoditas tersebut meliputi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, batu bara thermal dan metalurgi, nikel ore dan matte, bauksit, serta tembaga konsentrat.
Khusus untuk CPO, kebijakan ini langsung memantik reaksi keras. Ratusan petani sawit dan eksportir kecil mendatangi kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan akhir Mei lalu. Mereka menuntut pencabutan aturan tersebut.
Pengunjuk rasa menilai kebijakan ekspor satu pintu diskriminatif. Aturan ini hanya memberatkan pelaku usaha kecil yang tidak memiliki kapasitas administratif dan teknologi untuk melaporkan data secara real-time.
Untuk batu bara, skema pelaporan wajib ini dianggap lebih realistis. Mayoritas eksportir batu bara Indonesia adalah korporasi besar yang sudah memiliki sistem pelaporan terstruktur. Namun tetap ada kekhawatiran soal beban birokrasi tambahan.
Ada juga kekhawatiran potensi bottleneck dalam proses ekspor jika sistem DSI mengalami gangguan teknis. Hal ini dapat menghambat jadwal pengiriman dan merugikan eksportir.
Nikel, yang menjadi andalan Indonesia dalam transformasi ekonomi hijau global, juga masuk dalam daftar. Pemerintah berharap dengan kontrol ketat terhadap harga ekspor nikel matte dan feronikel, Indonesia bisa memaksimalkan nilai tambah. Upaya ini sejalan dengan program hilirisasi nikel yang tengah gencar didorong.
Mekanisme Pelaporan dan Compliance
Secara teknis, eksportir yang akan mengirim komoditas wajib lapor harus mendaftarkan diri ke platform digital PT DSI. Setelah terdaftar, mereka wajib melaporkan setiap transaksi ekspor sebelum dokumen ekspor diproses oleh Bea Cukai.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.