Data yang harus dilaporkan mencakup volume, harga kontrak, pelabuhan muat, negara tujuan, dan identitas pembeli. Seluruh informasi ini harus tercatat dalam sistem DSI.
Platform DSI dirancang untuk terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW). Secara teoritis proses pelaporan seharusnya bisa berjalan otomatis. Dengan demikian, waktu pemrosesan dokumen ekspor tidak bertambah.
Dalam praktiknya, banyak eksportir yang mengeluhkan sistem masih belum stabil. Keluhan terutama terjadi dalam minggu-minggu pertama implementasi. Beberapa eksportir melaporkan kesulitan mengakses platform dan error saat mengunggah data.
Pemerintah memberikan periode transisi selama dua bulan. Dalam periode ini, pelanggaran tidak langsung dikenai sanksi berat. Namun mulai bulan ketiga, eksportir yang tidak melaporkan transaksi ke DSI bisa dikenai penundaan dokumen ekspor.
Sanksi lebih lanjut mencakup denda administratif hingga pencabutan izin ekspor dalam kasus pelanggaran berulang. Kementerian Perdagangan menegaskan akan menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional.
Kementerian Perdagangan menyatakan sudah menyiapkan help desk dan pendampingan teknis bagi eksportir kecil. Bantuan ini ditujukan bagi mereka yang kesulitan mengoperasikan sistem. Namun di lapangan, banyak keluhan bahwa sosialisasi masih minim.
Infrastruktur teknologi di daerah-daerah sentra produksi komoditas belum memadai. Koneksi internet yang lambat dan keterbatasan perangkat menjadi kendala utama bagi eksportir kecil di daerah.
Reaksi Asosiasi dan Pelaku Usaha
Asosiasi Produsen Minyak Sawit Indonesia (APROBI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan bersyarat terhadap kebijakan ini. Mereka sepakat dengan tujuan transparansi harga. Namun mereka meminta pemerintah memastikan sistem DSI tidak menjadi hambatan birokrasi baru yang memperlambat arus ekspor.
Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan asosiasi mendukung semangat reformasi tata kelola ekspor. “Kami sepakat dengan tujuannya. Namun implementasi harus dipastikan tidak mengganggu kelancaran bisnis eksportir yang sudah berjalan bertahun-tahun,” kata Joko dalam keterangan tertulis.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Mereka meminta pemerintah memastikan sistem DSI memiliki backup yang memadai. Gangguan teknis tidak boleh menghambat proses ekspor yang sifatnya time-sensitive.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.