Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Napi Seumur Hidup Anton Kurniawan Tewas di Sel Isolasi Lapas

Ilustrasi sel isolasi di lembaga pemasyarakatan Indonesia tempat narapidana ditempatkan
(Ilustrasi: AI)

Kematian seorang narapidana divonis seumur hidup di dalam sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya kembali memicu perhatian publik terhadap sistem pengawasan dan keamanan di institusi pemasyarakatan Indonesia. Anton Kurniawan Setiyawan, mantan anggota Brigade Mobil Polda Sumatera Selatan yang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan bayi, ditemukan meninggal dunia di sel khusus tempat ia ditempatkan setelah gagal melarikan diri dari penjara.

Kasus ini menggarisbawahi kompleksitas pengelolaan narapidana berisiko tinggi dan tantangan yang dihadapi otoritas pemasyarakatan dalam menjaga keselamatan penghuni lapas sekaligus mencegah upaya pelarian. Kematian Anton Kurniawan terjadi dalam konteks yang menimbulkan pertanyaan prosedural terkait penempatan narapidana di sel isolasi dan mekanisme pemantauan kondisi kesehatan mereka.

Latar Belakang Kasus Anton Kurniawan

Anton Kurniawan Setiyawan, yang juga dikenal dengan sebutan Brigadir AKS, merupakan mantan personel Brigade Mobil Polda Sumatera Selatan. Dirinya divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan bayi yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Vonis seumur hidup tersebut menjadikannya salah satu narapidana kategori risiko tinggi yang memerlukan pengawasan ketat di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sebagai mantan anggota kepolisian, Anton Kurniawan memiliki pemahaman terhadap prosedur keamanan dan sistem pengawasan, faktor yang berpotensi membuatnya lebih mampu merencanakan upaya pelarian dibandingkan narapidana biasa. Kondisi ini menjadikan pengelolaan dan pengawasan terhadapnya memerlukan perhatian ekstra dari pihak Lapas Palangka Raya.

Kronologi Percobaan Pelarian dan Kematian

Berdasarkan informasi yang beredar, Anton Kurniawan sempat melakukan percobaan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Upaya pelarian ini berhasil digagalkan oleh petugas keamanan lapas sebelum dirinya sempat keluar dari kompleks penjara. Pasca percobaan pelarian tersebut, Anton Kurniawan kemudian dipindahkan ke sel isolasi atau sel khusus sebagai bagian dari prosedur keamanan standar untuk narapidana yang melakukan pelanggaran berat.

Sel isolasi merupakan ruang tahanan khusus yang diperuntukkan bagi narapidana yang dianggap membahayakan keamanan penjara atau melanggar aturan serius. Penempatan di sel ini biasanya disertai dengan pengawasan lebih ketat dan pembatasan interaksi dengan penghuni lapas lainnya. Namun, dalam periode waktu yang belum lama setelah penempatannya di sel isolasi, Anton Kurniawan ditemukan meninggal dunia.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda