Senin, 20 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Jemput Paksa 2 Kreator Konten Viral Whip Pink

Ilustrasi penyidikan Bareskrim Polri terkait kasus penyalahgunaan gas N2O Whip Pink
Ilustrasi penyidikan Bareskrim Polri terkait kasus penyalahgunaan gas N2O Whip Pink. (Ilustrasi: AI)

Badan Reserse Kriminal Polri mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa dua orang kreator konten dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang viral di media sosial. Kedua individu berinisial ZNM dan RV dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan yang tengah berjalan.

Komisaris Besar Zulkarnaen Harahap selaku Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengonfirmasi tindakan penjemputan paksa tersebut pada Sabtu, 30 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus yang menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir.

“Kedua saksi berinisial ZNM dan RV dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink yang belakangan viral di media sosial,” ujar Zulkarnaen dalam keterangan resminya.

Latar Belakang Kasus Gas N2O Whip Pink

Pemeriksaan terhadap kedua kreator konten ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang diduga memproduksi gas N2O merek Whip Pink secara ilegal di Jakarta. Operasi awal tersebut membuka jalan investigasi lebih luas terhadap jaringan distribusi dan konsumsi gas tertawa yang disalahgunakan.

Gas nitrous oxide atau yang dikenal sebagai gas tertawa sebenarnya memiliki fungsi legal di sektor medis dan kuliner. Dalam konteks medis, N2O digunakan sebagai anastesi ringan, sementara di industri makanan dimanfaatkan untuk membuat krim kocok. Namun, belakangan gas ini disalahgunakan untuk menciptakan efek euforia sesaat yang berbahaya bagi kesehatan.

Penyalahgunaan gas N2O menjadi tren di kalangan anak muda, terutama setelah konten-konten terkait penggunaannya viral di platform media sosial. Beberapa kreator konten diduga turut mempromosikan atau menampilkan penggunaan gas tersebut, baik secara eksplisit maupun tersirat, yang kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum.

Strategi Penyidikan: Membidik Konsumen Aktif

Setelah mengamankan produsen ilegal, penyidik Bareskrim mengembangkan kasus dengan mencari konsumen yang secara aktif membeli dan memanfaatkan gas tertawa tersebut secara ilegal. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus rantai penyalahgunaan dari hulu hingga hilir.

Profesi ZNM dan RV sebagai kreator konten menjadi faktor penting dalam investigasi ini. Mereka diduga tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga berpotensi mempengaruhi audiens mereka melalui konten yang diproduksi. Hal ini menambah dimensi tanggung jawab publik dalam kasus yang sedang diselidiki.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda