Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
OLAHRAGA

Begini Pemerintah Tutup Celah Pecah Usaha di PPh UMKM

Suasana penandatanganan peraturan pemerintah baru tentang PPh Final UMKM di Kementerian Keuangan Indonesia
(Ilustrasi: AI)

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang menutup celah bagi wajib pajak yang memecah usaha untuk mengakses skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas praktik manipulatif yang telah lama menjadi keprihatinan otoritas pajak, di mana pelaku usaha dengan omzet besar sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memenuhi kriteria UMKM dan menikmati tarif pajak yang jauh lebih rendah.

Praktik pemecahan usaha ini dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus menciderai semangat keadilan pajak. Skema PPh Final UMKM sejatinya dirancang sebagai insentif untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Namun, celah dalam regulasi sebelumnya memungkinkan entitas bisnis besar memanfaatkan skema ini dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya, menciptakan ketidakadilan kompetitif dan mengurangi efektivitas kebijakan fiskal.

Penerbitan PP baru ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional. Dengan menutup celah pemecahan usaha, otoritas pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengidentifikasi dan menindak praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Langkah ini juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku UMKM sejati yang selama ini bersaing dengan entitas bisnis yang menyalahgunakan insentif pajak.

Latar Belakang Penerbitan PP Baru PPh Final UMKM

Skema PPh Final UMKM telah lama menjadi instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung sektor usaha kecil. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan tarif pajak final yang lebih rendah dibandingkan skema pajak penghasilan umum. Bahkan, untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun, pelaku usaha dapat menikmati pembebasan pajak sebagai bentuk stimulus bagi usaha rintisan dan mikro.

Namun, dalam praktiknya, celah regulasi memungkinkan pelaku usaha dengan skala besar untuk memanipulasi struktur kepemilikan dan operasional bisnis mereka. Mereka memecah satu entitas usaha besar menjadi beberapa entitas kecil yang secara administratif terpisah, namun secara ekonomis masih merupakan satu kesatuan usaha. Dengan cara ini, total omzet yang seharusnya mencapai miliaran rupiah dapat dipecah menjadi beberapa entitas dengan omzet di bawah batas PPh Final UMKM, sehingga masing-masing entitas dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak.

Halaman:12345Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda