RUU P2SK juga mengatur pengembangan pasar derivatif dan pengaturan aset kripto. Menkeu berharap regulasi yang lebih jelas dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan digital. Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman daring ilegal dan judi daring. Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Di sektor asuransi, Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah sependapat untuk memperluas konsep program penjaminan polis untuk memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri asuransi. Selain itu untuk dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
RUU P2SK juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perluasan kebijakan penghapusan piutang macet. Kebijakan tersebut diharapkan membantu UMKM yang mengalami kesulitan usaha agar dapat kembali berkembang.
Sementara itu, untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional, RUU P2SK juga mengatur tentang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Melalui berbagai perubahan, Menkeu berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih kuat, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” pungkas Menkeu Purbaya.(*)
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.