Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Revisi undang-undang yang baru disahkan ini membawa perubahan signifikan, termasuk penambahan mandat Bank Indonesia (BI) dan pemberian wewenang baru kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bank sentral.
Pernyataan ini disampaikan di tengah kebutuhan mendesak untuk memperkuat arsitektur kelembagaan keuangan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Revisi UU P2SK dinilai sebagai respons proaktif terhadap dinamika sistem keuangan kontemporer yang memerlukan koordinasi lebih erat antarotoritas.
Latar Belakang dan Konteks Revisi
UU P2SK pertama kali diundangkan pada 2016 sebagai respons terhadap krisis keuangan global 2008. Undang-undang ini membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, implementasi selama hampir satu dekade mengungkap berbagai kelemahan struktural. Koordinasi antarotoritas kerap terhambat oleh ketidakjelasan mandat, respons terhadap ancaman sistemik dianggap lambat, dan mekanisme pengawasan oleh legislatif dinilai belum optimal. Pandemi COVID-19 yang memicu tekanan luar biasa pada sistem keuangan semakin memperjelas urgensi pembaruan regulasi.
Revisi ini juga merespons desakan dari ekonom dan pengamat kebijakan publik yang menilai bahwa Bank Indonesia memerlukan instrumen tambahan untuk menjalankan fungsi makroprudensial secara lebih efektif. Sementara itu, DPR menuntut peran lebih aktif dalam mengawasi kebijakan moneter dan stabilitas keuangan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Perluasan Mandat Bank Indonesia
Salah satu perubahan krusial dalam revisi UU P2SK adalah penambahan mandat Bank Indonesia dalam aspek pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. BI kini memiliki wewenang lebih luas untuk melakukan intervensi dini ketika teridentifikasi potensi ketidakstabilan sistemik.
Mandat baru ini mencakup kewenangan untuk memberikan fasilitas likuiditas darurat kepada bank yang mengalami kesulitan temporer namun masih solven. BI juga dapat mengambil langkah-langkah makroprudensial yang lebih fleksibel tanpa harus menunggu keputusan KSSK dalam situasi genting tertentu.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.