Perluasan ini sejalan dengan praktik terbaik internasional, di mana bank sentral diberi keleluasaan untuk bertindak cepat guna mencegah efek domino dalam sistem keuangan. Pengalaman krisis 2008 dan gejolak pasar selama pandemi menunjukkan bahwa keterlambatan respons beberapa jam saja bisa memperparah kerugian sistemik.
Namun, mandat tambahan ini juga disertai mekanisme akuntabilitas yang lebih ketat. BI wajib melaporkan setiap penggunaan instrumen darurat kepada DPR dan KSSK dalam jangka waktu yang ditentukan, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Wewenang Evaluasi DPR terhadap BI
Inovasi penting lainnya adalah pemberian wewenang kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan Bank Indonesia terkait stabilitas sistem keuangan. Ini merupakan penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap otoritas moneter yang selama ini dianggap terlalu independen tanpa checks and balances memadai.
Wewenang evaluasi ini memungkinkan DPR meminta penjelasan dan klarifikasi atas keputusan-keputusan strategis BI, terutama yang berpotensi berdampak pada perekonomian nasional atau kesejahteraan masyarakat. DPR juga dapat memanggil pimpinan BI untuk mendengarkan pertanggungjawaban penggunaan instrumen-instrumen darurat.
Meski demikian, revisi UU ini tetap menjaga independensi operasional BI dalam menjalankan kebijakan moneter. Evaluasi DPR bersifat ex-post (setelah keputusan diambil) dan tidak dapat membatalkan kebijakan yang sudah berjalan, namun dapat mempengaruhi kebijakan masa depan melalui rekomendasi atau bahkan amandemen regulasi jika ditemukan penyimpangan serius.
Kalangan parlemen menyambut positif perubahan ini sebagai demokratisasi tata kelola keuangan. Namun, ekonom mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar intervensi politik tidak mengganggu efektivitas kebijakan teknis BI.
Penguatan Koordinasi dalam KSSK
Revisi UU P2SK juga memperjelas mekanisme kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar koordinasi antarotoritas berjalan lebih efisien. KSSK kini memiliki protokol pengambilan keputusan yang lebih cepat untuk situasi darurat, mengurangi birokrasi yang sempat menghambat respons krisis di masa lalu.
Komite diberi mandat untuk mengadakan rapat darurat dalam waktu maksimal 24 jam jika ada ancaman sistemik. Keputusan dapat diambil dengan mekanisme voting jika konsensus tidak tercapai, dengan Menteri Keuangan selaku ketua memiliki suara penentu. Ini mengatasi kebuntuan yang pernah terjadi ketika anggota KSSK memiliki pandangan berbeda dalam merespons gejolak pasar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.