Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

LPKKI Pertanyakan Atensi Besar Aparat dalam Kasus PT PMM, Ada Apa di Balik Polemik Ekspor Mineral?

LPKKI Pertanyakan Atensi Besar Aparat dalam Kasus PT PMM, Ada Apa di Balik
Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM kini berkembang menjadi polemik nasional. Foto: JournalArta

BATAM, JOURNALARTA.COM – Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM kini berkembang menjadi polemik nasional yang tidak lagi sekadar berbicara soal dugaan pelanggaran ekspor komoditas tambang. Perkara ini mulai menyentuh isu yang lebih sensitif, yakni transparansi penegakan hukum, dugaan persaingan bisnis, hingga munculnya pertanyaan publik mengenai besarnya atensi aparat negara terhadap kasus tersebut.

PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, membantah keras tuduhan yang menyebut perusahaan itu terlibat dalam penyelundupan atau ekspor ilegal mineral melalui Pelabuhan Internasional Batam.

Ia menyebut seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Komoditas yang diekspor disebut telah melalui pengujian laboratorium resmi, verifikasi lembaga independen, serta pemeriksaan administrasi oleh instansi terkait, termasuk PT Sucofindo dan Bea Cukai.

Namun, menurut Poltak, yang justru menjadi perhatian publik bukan hanya substansi perkara, melainkan tingginya atensi aparat terhadap kasus tersebut.

Kehadiran Richard Tampubolon selaku Kasum TNI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam pengungkapan kasus itu memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Jika memang ini perkara administratif atau dugaan pelanggaran ekspor biasa, mengapa sampai menjadi perhatian sedemikian besar?” demikian pertanyaan yang berkembang di ruang publik seiring mencuatnya kasus tersebut.

Kontroversi semakin memanas setelah Poltak mengungkap adanya informasi yang diperoleh pihaknya terkait dugaan keberadaan jaringan penyelundupan lain yang disebut selama ini belum tersentuh proses hukum.

“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ungkap Poltak dalam pernyataannya yang diberitakan JPNN.com pada 9 Juni 2026 dan kembali beredar melalui akun TikTok Beritambang pada 11 Juni 2026.

Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian luas dan memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan, institusi maupun kekuatan yang berada di belakangnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH., MH., mengaku melihat adanya sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terang kepada publik.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda