Kamis, 2 Juli 2026 WIB
BREAKING
LAPORAN WARGA

Hak Jawab Pemberitaan Dengan Judul: “Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji Hakim?”

Konsep Otomatis
Foto: JournalArta

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Terkait pemberitaan yang tayang di media online nasional Journalarta.com pada Jum’at (12/6/2026) berjudul ” Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji Hakim? ” dengan link https://journalarta.com/news/2026/06/12/menggugat-ki-babel-mengapa-edi-irawan-mundur-dua-kali-sebelum-pokok-perkara-diuji-hakim/, maka dengan ini narasumber yang ada didalam pemberitaan bernama Edi Irawan menyampaikan HAK JAWAB.

Hak jawab terkait pemberitaan itu ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Edi Irawan melalui Surat Elektronik (Surel) yang dikirimkan ke Redaksi Media Online Nasional Journalarta.com pada Sabtu (13/6/2026). Berdasarkan ketentuan yang diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tentang HAK JAWAB, maka dengan ini kami dari redaksi wajib menayangkannya. Berikut petikannya isi surat Hak Jawab dari pemberitaan tersebut:

Pangkalpinang, 13 Juni 2026

Nomor : 03/JWB?JOURNALTA/VI/2026

Perihal : Penyampaikan Hak Jawab Edi Irawan atas pemberitaan tanggal 12 Juni 2026

dengan judul: Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji

Lampiran :

-Kepada Yth.Pimpanan Journalarta

di

Tempat

Sehubungan dengan pemberitaan yang telah saudara terbitkan dalam portal media online Journalarta dengan ini saya ingin menggunakan hak jawab saya.

Hak Jawab Edi Irawan atas pemberitaan tanggal 12 Juni 2026 dengan judul: Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji

Catatan: Saya tidak berkenan untuk diedit satu huruf pun dalam hak jawab saya. Dimulai setelah kalimat ini mohon untuk tidak merubah isi huruf dari bacaan tersebut kecuali nama dan tanda tangan.

Surat yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Babel adalah sebuah produk hukum yang sah. Di dalamnya berisikan tentang permintaan maaf. Ini sangat jelas dan terang, bahwa Komisi Informasi (KI) Babel telah mengakui bahwa mereka tidak melakukan perekaman persidangan secara elektronik. Apakah saudara RF (yang memuat berita ini) tidak mencari tahu bahwa dalam pasal 33 Perki No. 1 Tahun 2013 bahwa Panitera Persidangan Komisi Informasi wajib melakukan perekaman. Kemudian, panitera membuat transkrip rekaman berupa tulisan menjadi sebuah Berita Acara Transkrip Persidangan yang menerangkan peristiwa secara utuh yang terjadi pada setiap kali persidangan. Nah, kewajiban ini tidak dilakukan oleh Panitera Komisi Informasi (KI) Babel. Kemudian Panitera ini membuat opini dalam ruang publik, kan Bagak.

Saya sudah tidak tahu lagi harus memilih padanan kata yang lebih tepat dan manusiawi untuk lembaga independen Komisi Informasi (KI) Babel ini. Bagaimana tidak, dalam persidangan hakim majelis bernama Fahriani, Martono dan Ita Rosita sering memotong pembicaraan saya. Kocaknya Panitera Bagaknya itu tidak menulis persis apa yang terjadi saat persidangan. Jelas ini sangat merugikan saya dalam proses mencari keadilan. Majelis hakim Komisi Informasi Babel bernama Fahriani, juga turut Bagak. Bagaimana tidak, 119 pertanyaan sudah saya siapkan kepada saksi ahli, namun saya hanya diberikan kesempatan 4 kali bertanya. Kemudian, Fahriani tidak berkenan menunjukkan sertifikat keahlian saksi di persidangan. kan Bagak.

Majelis Hakim Komisi Informasi bernama Marotono juga ikutan Bagak, setiap saya ingin menerangkan dalam persidangan komisi informasi selalu dipotong. Memang kacau hakim Komisi Informasi Ini. Kemudian, Majelis Hakim Komisi Informasi Ita Rosita, juga tidak kalah Bagaknya. Saya mengadukan dugaan pelanggaran etik kepada Komisi Informasi (KI) Babel, tapi disuruh untuk melaporkan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Padahal sudah jelas dalam Perki Nomor 3 Tahun 2016, masyarakat hanya dapat mengadukannya kepada Komisi Informasi yang bersangkutan yakni KI Babel.

Hakimnya bagak, Paniteranya Bagak, Majelis Etik tidak mau dibentuk, lantas apa lagi yang dapat masyarakat lakukan untuk menuntut hak?

Kemudian masalah saya mencabut dua kali Gugatan saya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang adalah: Pertama, saya mengikuti saran hakim untuk dapat menunggu lebih sabar, siapa tahu pihak KI Babel akan membentuk majelis etik tanpa harus melalui putusan pengadilan. Kedua, saya mencabut gugatan kedua karena kode registernya menurut saya kurang tepat. Santai saja, tenang saja, saya seret sampai pengadilan pejabat-pejabat Bagak ini. Rasa-rasanya ini sudah cukup singkat, padat dan terang. Mohon untuk dapat dimuat hak jawab saya agar kita sama-sama dapat terus belajar guna menjeput kecerdasan publik sebagaimana yang telah diamanahkan Undang-Undang.

Demikian isi petikan penyampaian hak jawab oleh Edi Irawan atas pemberitaan tanpa mengedit satu huruf pun dari isi surat tersebut.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda