JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pendaftaran bansos PKH dan BPNT 2026 kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos di HP, tanpa perlu antre ke kantor desa atau membawa surat pengantar RT/RW. Kementerian Sosial membuka kanal mandiri ini untuk menekan praktik pungli sekaligus memperluas jangkauan penerima bantuan.
Perubahan ini berdampak langsung bagi jutaan keluarga miskin dan rentan miskin yang selama ini kesulitan mengakses layanan sosial karena keterbatasan mobilitas atau jarak ke kantor pemerintah. Dengan modal smartphone dan koneksi internet, siapa pun bisa mengajukan usulan dari rumah.
PKH dan BPNT: Dua Program Berbeda
Sebelum mendaftar, penting memahami perbedaan kedua program ini agar tidak salah sasaran.
PKH (Program Keluarga Harapan) adalah bantuan tunai bersyarat. Keluarga penerima wajib memiliki minimal satu komponen dalam kartu keluarga: ibu hamil atau nifas, anak usia 0–6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, lansia berusia 60 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat. Masing-masing komponen membawa kewajiban tersendiri anak sekolah misalnya wajib hadir minimal 85 persen, ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan ANC minimal empat kali. Dalam satu KK, maksimal empat komponen yang dihitung.
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sebelumnya dikenal sebagai program Sembako memberikan bantuan untuk membeli bahan pangan di e-warong. Ada perubahan krusial di 2026: kriteria penerima diperketat menjadi desil 1–4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), turun dari desil 1–5 tahun lalu. Artinya, hanya kelompok termiskin yang kini memenuhi syarat.
| Komponen PKH | Kriteria | Kewajiban |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Surat keterangan dokter/bidan | ANC minimal 4 kali |
| Anak Usia Dini | 0–6 tahun, ada akta lahir | Posyandu rutin |
| Anak Sekolah | SD/SMP/SMA, terdaftar Dapodik | Kehadiran 85% |
| Lansia | Usia 60+ tahun dalam KK | Kegiatan sosial |
| Disabilitas Berat | Surat keterangan dokter/RS | Kegiatan sosial |
Syarat Umum Pendaftaran
Ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan usulan, apa pun jenis bantuannya:
Pertama, pemohon harus WNI dengan KTP dan KK yang valid. NIK wajib padan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) jika tidak sinkron, pengajuan otomatis gagal. Pemohon juga tidak boleh berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN. Yang paling mendasar: pemohon masuk kategori miskin atau rentan miskin dan belum terdaftar sebagai penerima manfaat aktif.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.