Pada saat yang sama, Tessa juga menekankan masalah etika yang lebih fundamental: izin dan privasi. Ia tidak pernah memberikan persetujuan kepada Sandy untuk menggunakan fotonya, apalagi mengubahnya menjadi narasi yang sama sekali berbeda dari identitas aktualnya. Hal ini, menurut Tessa, merupakan bentuk fitnah digital yang serius.
Respons Awal Sandy dan Penjelasan yang Tidak Diterima
Ketika kritik mulai berdatangan, Sandy mencoba memberi penjelasan. Ia berkata bahwa editan foto itu adalah bentuk apresiasi—though tidak jelas apresiasi terhadap apa atau siapa. “Ini apresiasi saya untuk dia,” ujar Sandy dalam sebuah respons yang kemudian tersebar di media sosial dan grup-grup tanggung jawab publik figur publik.
Namun penjelasan itu tidak berhasil meredam kemarahan Tessa atau menumpas kritik publik. Justru sebaliknya—respons Sandy malah memperburuk situasi. Banyak pengguna media sosial menganggap penjelasannya dangkal, tidak autentik, dan tidak menunjukkan pemahaman sejati atas apa yang salah dari tindakannya.
Di balik respons Sandy yang terasa dipaksa itu, nampak pertentangan fundamental antara dua pandangan berbeda tentang penggunaan citra digital dan representasi online. Sandy tampaknya berpandangan bahwa mengedit foto seseorang untuk tujuan apresiasi adalah hal yang wajar dan bahkan positif. Sebaliknya, Tessa dan banyak pendukungnya berpandangan bahwa manipulasi citra tanpa izin, khususnya yang menyangkut identitas religius, adalah pelanggaran privasi yang serius.
Penghapusan dan Permintaan Maaf: Langkah Mundur
Setelah beberapa hari tekanan publik terus berdatangan, Sandy akhirnya mengambil keputusan untuk menarik kembali postingannya. Ia menghapus foto editan tersebut dari akun Instagram-nya dan mengeluarkan pernyataan permintaan maaf yang lebih substansial dibanding respons awalnya.
Dalam pernyataan maafnya, Sandy mengakui bahwa tindakannya telah melanggar privasi Tessa dan menggunakan citra Tessa tanpa seizin. Pengakuan ini dianggap oleh banyak pengamat sebagai bukti bahwa Sandy telah merenungkan tindakannya dan memahami kesalahan yang telah diperbuat.
Langkah penghapusan dan permintaan maaf ini juga membawa implikasi hukum dan etika yang lebih luas. Di Indonesia, tindakan mengedit atau memanipulasi foto seseorang untuk menyebarkan narasi palsu atau merusak reputasi dapat berpotensi melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), terutama pasal-pasal yang menyangkut fitnah digital atau pencemaran nama baik.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.