Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Florida Gugat TikTok Atas Pelanggaran Undang-Undang Larangan Media Sosial Anak

Florida Gugat TikTok Atas Pelanggaran Undang-Undang Larangan Media Sosial Anak
Florida gugat TikTok atas pelanggaran undang-undang pembatasan media sosial anak, menuduh platform membuka konten berbahaya dan fitur adiktif. (Ilustrasi: AI)

TALLAHASSEE — Florida resmi menjadi negara bagian terbaru yang menggugat TikTok, menuduh platform media sosial itu melanggar undang-undang perlindungan anak di era digital. Jaksa Agung Negara Bagian James Uthmeier mengumumkan tindakan hukum tersebut pada Senin, dengan menyatakan TikTok secara sistematis memaparkan anak-anak pada konten seksual berbahaya sambil menggunakan fitur-fitur adiktif yang dirancang membuat pengguna muda terjebak dalam layar berjam-jam tanpa henti.

“Platform ini dirancang untuk membuat anak-anak terjebak di layar selama berjam-jam,” kata Uthmeier dalam konferensi pers. “Bukti kami menunjukkan begitu banyak anak menggunakan TikTok selama enam, tujuh, delapan jam atau lebih setiap hari. Kami akan mengembalikan kehidupan anak-anak kami ke tangan orang tua mereka, bukan ke algoritma Silicon Valley yang tidak bertanggung jawab.”

Gugatan ini menandai eskalasi signifikan dalam pertarungan regulasi antara negara-negara bagian dan platform media sosial global. Langkah Florida mengikuti beberapa negara bagian lain yang juga melayangkan gugatan serupa, mencerminkan kekhawatiran publik yang meningkat tentang dampak media sosial terhadap generasi muda.

Desain Produk yang Dirancang untuk Adiksi

Gugatan Florida berfokus pada mekanisme teknis yang tertanam dalam platform TikTok. Jaksa Agung menyebutkan fitur-fitur seperti infinite scroll (gulir tanpa batas), algoritma rekomendasi yang dipersonalisasi, dan push notifications yang strategis sebagai desain yang secara sengaja mendorong penggunaan berlebihan.

Menurut dokumen gugatan, fitur-fitur ini tidak kebetulan atau netral. Sebaliknya, fitur-fitur tersebut adalah hasil riset ekstensif tentang psikologi pengguna muda, dirancang untuk memaksimalkan waktu yang dihabiskan di aplikasi. “Ini bukan hanya tentang menonton video lucu,” kata Uthmeier. “Ini tentang perusahaan yang secara sadar mengeksploitasi kerentanan neurologis anak-anak untuk keuntungan finansial.”

Penelitian independen yang dikutip dalam gugatan menunjukkan bahwa sekitar 60 persen pengguna TikTok di bawah usia 18 tahun melaporkan mengalami gejala mirip kecanduan. Banyak orang tua mengeluhkan kesulitan menarik anak-anak mereka dari aplikasi, bahkan ketika mereka mencoba menetapkan batasan waktu penggunaan.

Eksposur terhadap Konten Berbahaya

Aspek lain dari gugatan menyangkut kontrol konten yang lemah. Uthmeier mengklaim TikTok gagal secara konsisten menyaring konten yang menampilkan materi seksual eksplisit, kekerasan grafis, dan promosi penyalahgunaan zat. “Platform ini tidak memiliki mekanisme penyaringan yang efektif,” ujarnya. “Video berisi konten yang tidak pantas terus menerus diteruskan kepada anak-anak melalui halaman rekomendasi ‘For You’.”

Halaman:123Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda