JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 tetap berjalan dan bersumber dari APBDes masing-masing desa, bukan anggaran pusat. Dasar hukumnya sudah tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 10 persen Dana Desa untuk bantuan langsung tunai ini.
Bagi warga yang belum tahu status kepesertaannya, ada tiga cara resmi untuk mengecek nama dan penting dipahami agar tidak terjebak informasi hoaks yang beredar di media sosial.
Dasar Hukum dan Tujuan BLT Dana Desa
Permendesa PDTT No. 16/2025 menjadi payung hukum utama program ini. Tujuannya konkret: menekan kemiskinan ekstrem di desa, membantu kebutuhan dasar keluarga miskin, dan menjadi penyangga ketika harga kebutuhan pokok naik.
Satu hal yang membedakan BLT Dana Desa dari bansos pusat seperti PKH atau BPNT: penerima ditetapkan lewat Musyawarah Desa (Musdes), bukan semata dari data DTKS pusat. Alasannya sederhana yaitu desa lebih tahu siapa warganya yang benar-benar miskin.
Nominal Resmi: Rp300.000 per Bulan
Sesuai Permendesa 16/2025, besaran BLT Dana Desa ditetapkan paling banyak Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Penyalurannya dilakukan sekaligus tiga bulan sekali, sehingga satu kali pencairan warga menerima Rp900.000.
| Keterangan | Detail 2026 |
|---|---|
| Nominal per bulan | Maks. Rp300.000/KPM |
| Penyaluran | Sekaligus 3 bulan = Rp900.000 |
| Metode | Tunai atau transfer rekening |
| Sumber dana | APBDes, minimal 10% Dana Desa |
Perlu dicatat, nominal bisa berbeda antar desa. Ada yang menyalurkan tepat Rp300.000, ada pula yang lebih tergantung kemampuan APBDes. Tapi angka Rp300.000 per bulan adalah batas maksimal yang diatur pusat.
Siapa yang Berhak Menerima?
Tidak semua warga desa otomatis dapat. Ada kriteria yang harus dipenuhi.
Prioritas utama adalah keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan dan tercatat di DTKS atau DTSEN. Satu syarat yang kerap terlewat: penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bansos lain secara bersamaan dengan PKH, BPNT/Kartu Sembako, maupun PIP. Dobel bantuan tidak diperbolehkan.
NIK dan Kartu Keluarga juga harus valid dan sesuai data Dukcapil. Data yang tidak cocok otomatis menggagalkan pencairan.
Kalau nama warga belum masuk DTKS pusat, desa bisa menetapkan lewat Musdes dengan kategori prioritas: kehilangan mata pencaharian atau PHK, punya anggota keluarga sakit kronis atau disabilitas, rumah tangga lansia terlantar, perempuan kepala keluarga (janda miskin), atau terdampak bencana alam.
Dokumen yang perlu disiapkan: KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW bila belum masuk data DTKS.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.