JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Termin 3 2026 mencakup periode September hingga Desember 2026, dan jutaan keluarga penerima manfaat sudah menunggu kepastian jadwal cairnya. Nominal yang ditetapkan pemerintah tetap Rp300.000 per keluarga per bulan tidak naik, tidak turun, sesuai aturan yang berlaku.
Dana ini bersumber dari Dana Desa yang wajib dialokasikan minimal 10 persen untuk BLT. Mekanismenya diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk teknis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Jadwal Cair BLT Dana Desa 2026 per Termin
Pemerintah membagi pencairan BLT Dana Desa 2026 ke dalam tiga termin. Termin 1 berlangsung Januari sampai April, Termin 2 pada Mei hingga Agustus, dan Termin 3 mencakup September sampai Desember 2026.
Tiap termin mencakup empat bulan sekaligus, artinya setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp1.200.000 per pencairan atau Rp300.000 dikali empat bulan. Total setahun penuh: Rp3.600.000 per KPM.
Satu hal yang perlu dipahami: tanggal pasti cairnya beda di setiap desa. Tidak ada satu tanggal nasional yang berlaku seragam. Pencairan bergantung pada pengajuan dan validasi di tingkat desa masing-masing, yang kemudian dikonfirmasi oleh Kemendesa. Cara paling akurat untuk tahu kapan desa Anda cair adalah langsung tanya ke kantor desa setempat.
Nominal BLT Dana Desa 2026
Angka resminya Rp300.000 per bulan per KPM. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi Kemendesa yang berlaku untuk tahun anggaran 2026. Belum ada peraturan baru yang menaikkan atau mengubah angka tersebut.
| Termin | Periode | Total per KPM |
|---|---|---|
| Termin 1 | Januari – April 2026 | Rp1.200.000 |
| Termin 2 | Mei – Agustus 2026 | Rp1.200.000 |
| Termin 3 | September – Desember 2026 | Rp1.200.000 |
Syarat Penerima BLT Dana Desa Termin 3
Tidak semua warga desa otomatis menerima BLT ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi, dan data penerima diverifikasi dua arah yaitu dari usulan desa dan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Secara umum, penerima adalah keluarga miskin atau terdampak secara ekonomi yang belum mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah. Prioritas juga diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis, lansia yang tinggal sendiri, atau kondisi rentan lain yang diusulkan oleh pemerintah desa. NIK harus valid dan terdaftar di desa tempat tinggal.
Bila nama seseorang tidak muncul di DTKS tapi kondisinya layak menerima, warga bisa mengajukan pemutakhiran data melalui kepala desa atau perangkat desa yang berwenang.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.