Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Enam Akun dari Tiga Platform Jadi Target Hukum Rizky Billar

Polda Metro Jaya menerima laporan pencemaran nama baik dari kuasa hukum Rizky Billar terkait penyebaran fitnah media sosial
Rizky Billar laporkan enam akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas penyebaran fitnah dan hoax yang menyudutkan dirinya. (Ilustrasi: AI)

Tim hukum Billar sudah menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara. Pasal-pasal itu meliputi pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan publik. Penyesuaian KUHP baru memberikan margin hukuman lebih berat dibanding sebelumnya.

Dengan pasal berlapis, jaksa dapat menuntut akumulatif. Jika seorang pelaku terbukti melakukan tiga pelanggaran sekaligus (fitnah + pencemaran + penyebaran hoax), hukumannya dapat dijumlahkan.

“Dengan pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan,” jelas Sadrakh Seskoadi dengan tegas.

Perlu dicatat: pihak Rizky Billar telah menutup pintu damai sepenuhnya. Tidak ada ruang negosiasi atau permintaan maaf yang diterima. Ini sinyal jelas bahwa penuntutan akan berjalan sampai selesai tanpa kompromi.

Laporan Masuk Direktorat Cyber Polda Metro Jaya

Laporan sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya dan kemungkinan besar akan ditangani oleh Direktorat Cyber Crime unit khusus yang menangani pelanggaran di ranah digital dan media sosial. Divisi ini memiliki keahlian teknis untuk melacak akun, server hosting, dan data log pembuat konten.

Lesti Kejora sebagai istri memberikan dukungan penuh. Dari klarifikasi pihak keluarga, dia mengerti bahwa langkah hukum ini diperlukan bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga reputasi keluarga dan orang-orang di sekitarnya yang terkena dampak.

Proses penyidikan diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kompleksitas trail digital dan ketersediaan data dari platform media sosial.

Kasus Preseden untuk Pemberantasan Hoax Berlapis

Kasus Rizky Billar menggambarkan evolusi penting dalam cara hoax diproduksi dan disebarkan. Bukan lagi omong kosong biasa, melainkan operasi berbasis teknologi dengan motif keuntungan finansial yang jelas. Ini membuka mata pada skala problem yang sebenarnya jauh lebih besar dari dugaan publik.

Jika penuntutan berhasil, kasus ini bisa menjadi precedent penting dalam memerangi penyebaran informasi palsu yang memanfaatkan AI. Pengadilan akan harus mempertimbangkan bagaimana menjerat operator AI yang digunakan untuk hoax, bukan hanya pembuat konten manusia.

Implikasinya luas: platform media sosial mungkin diminta untuk meningkatkan deteksi konten buatan AI. Regulasi baru tentang AI dan hoax juga bisa terdorong lebih cepat ke depan.

Saat ini, pihak Rizky Billar terus mengumpulkan bukti digital tambahan dan menunggu hasil inisial penyelidikan polisi. Keputusan apakah kasus akan naik ke tahap penyelidikan formal diperkirakan akan diambil dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda