Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
KEBIJAKAN PUBLIK

Pekerja Bebas Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%? Ini Penjelasan Aturan Terbaru PP 20/2026

Konsep Otomatis
Ilustrasi pekerja bebas. (Ilustrasi: AI)

– Nilai norma sudah mewakili perkiraan biaya operasional, sehingga tidak bisa dikurangi biaya lagi

– Dapat dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)- Dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17 (5%–35%)

2. Menyelenggarakan Pembukuan

– Bisa mencatat semua biaya operasional (alat, internet, sewa tempat, dll) untuk dikurangi dari penghasilan kotor

– Hasilnya lebih akurat dan bisa mengurangi beban pajak jika biaya usaha cukup besar

Jika Penghasilan di Atas Rp4,8 Miliar/Tahun Wajib melakukan pembukuan lengkap dan menghitung pajak berdasarkan selisih penghasilan dikurangi biaya yang sah.

Solusi Agar Tidak Terbebani Bayar Sekaligus

Meskipun dihitung di akhir tahun, pekerja bebas tidak perlu membayar sekaligus dalam jumlah besar. Ada mekanisme angsuran bulanan PPh Pasal 25:

– Berdasarkan perhitungan SPT tahun sebelumnya, pajak dibagi menjadi 12 kali pembayaran kecil setiap bulan

– Jika ada pihak yang memotong pajak saat membayar jasa (misal: platform atau klien), potongan tersebut bisa dikreditkan untuk mengurangi pajak akhir tahun

– Sistem ini membuat beban pajak lebih ringan dan teratur  

Kesimpulan Penting

1. Tidak benar bahwa aturan baru mencabut hak PPh final, karena fasilitas tersebut memang tidak pernah berlaku untuk pekerja bebas.

2. PP 20/2026 hanya memperjelas status hukum profesi kreator konten agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaporan pajak.

3. Masih ada opsi perhitungan yang menguntungkan, terutama jika mencatat pembukuan dengan rapi. Bagi para kreator konten, memahami aturan ini penting agar pelaporan pajak sesuai hukum dan terhindar dari sanksi di kemudian hari.(Sumber Resmi: DJP)

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda