Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Tukang Cat Duco Peras Petugas Billboard di Jakpus, Kini Ditangkap

Tukang cat duco yang ditangkap polisi terkait pemerasan pekerja billboard di Jakarta
Tukang cat duco yang viral melakukan pemerasan terhadap petugas billboard di Jakpus telah ditangkap polisi setelah video aksinya beredar luas di media sosial. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Seorang tukang cat duco ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pekerja billboard di kawasan Jakpus setelah video aksinya viral di media sosial. Penangkapan dilakukan dalam hitungan hari sejak konten beredar luas dan memicu kemarahan publik.

Insiden terjadi di area Senen dan sekitarnya. Dalam rekaman yang tersebar, terlihat pelaku melakukan intimidasi dan tekanan kepada pekerja billboard yang sedang menjalankan tugas. Aksi tersebut memaksa pekerja untuk menyerahkan sejumlah uang. Viralnya video membuat publik berhasrah pada polisi agar segera menangkap pelaku, dan permintaan tersebut terwujud dengan cepat.

Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Bergerak

Respon cepat kepolisian datang setelah konten video beredar di berbagai platform media sosial dalam waktu singkat. Tim investigasi Polda Metro Jaya mengidentifikasi lokasi, mengumpulkan informasi dari pelapor, dan melacak identitas tersangka dalam operasi yang relatif terkoordinasi.

Pekerja billboard yang menjadi korban adalah pihak pertama yang melapor ke polisi. Laporan tersebut menjadi landasan hukum bagi penyelidikan tim. “Korban berani melaporkan meskipun dalam situasi yang menakutkan karena pelaku menggunakan cara-cara intimidatif,” kata Kasat Reskrim Polda Metro Jaya, Kompol Sugeng Hariyanto, dalam keterangan singkat kepada pers. Identitas tersangka kemudian diidentifikasi melalui data visual di lokasi kejadian.

Polisi tidak mengungkapkan nama lengkap tersangka untuk menjaga privasi selama proses penyidikan berlangsung. Namun, data awal menunjukkan pelaku berusia 42 tahun dan memiliki catatan kepolisian terkait kasus serupa dua tahun lalu, meskipun belum sampai tahap pengadilan.

Modus Operandi: Memanfaatkan Profesi Berisiko

Berdasarkan pengakuan awal saat pemeriksaan, tersangka menargetkan pekerja billboard dengan pertimbangan sistematis. Profesi ini memiliki karakteristik unik: para pekerja sering berada di ketinggian, bekerja di area terbatas, dan sulit memanggil bantuan dengan cepat ketika berada di tengah pekerjaan.

Pelaku memanfaatkan celah ini dengan cara mendatangi lokasi kerja, mengancam akan merusak peralatan atau membuat situasi berbahaya, kemudian meminta uang sebagai “jaminan keselamatan” atau “biaya operasional” yang tidak masuk akal. Dalam kasus yang viral, tersangka meminta Rp 500 ribu kepada korban dengan ancaman akan mempotong tali keselamatan pekerja jika tidak dibayar.

“Pekerja billboard menghadapi tekanan luar biasa. Mereka takut menolak karena keselamatan mereka tergantung pada situasi di ketinggian. Ini adalah eksploitasi sistematis,” ujar Eka Prasetya, Ketua Serikat Pekerja Billboard Jakarta, dalam wawancara dengan redaksi.

Polisi juga tengah menyelidiki apakah tersangka memiliki jaringan atau rekan yang melakukan pola serupa di area lain. Tim penyidik telah mengumpulkan data dari tiga pekerja billboard lain yang mengalami insiden serupa dalam enam bulan terakhir, meskipun mereka tidak berani melaporkan.

Perlindungan Pekerja Menjadi Sorotan

Viralnya kasus ini membuka diskusi publik tentang kerentanan pekerja informal di Jakarta. Pekerja billboard — yang meliputi pekerja pemasangan, pembersih, dan pemeliharaan iklan — jumlahnya mencapai ribuan orang di seluruh ibukota, namun perlindungan hukum dan sosial mereka masih minim.

Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada hak pekerja telah menulis surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Surat tersebut meminta peningkatan patroli di lokasi-lokasi billboard strategis, pembentukan task force pencegahan pemerasan terhadap pekerja rentan, dan program edukasi bagi pekerja tentang hak-hak mereka.

Data dari Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta menunjukkan bahwa laporan kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja informal meningkat 34 persen sepanjang 2024 dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas kasus tidak terlapor karena korban khawatir akan kehilangan pekerjaan atau takut balasan.

Proses Hukum dan Tahapan Selanjutnya

Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pasal-pasal yang menjadi pertimbangan antara lain Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan). Pasal 368 mempidana perbuatan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman, pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 900 juta.

Kompol Sugeng menyatakan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka, termasuk mencari bukti fisik seperti catatan transaksi atau barang-barang hasil pemerasan. “Kami juga akan mengidentifikasi semua korban potensial dan mengamankan pernyataan mereka sebagai saksi,” katanya.

Setelah pemeriksaan polisi selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan penuntutan. Jika ada cukup bukti, jaksa akan mengajukan tuntutan pidana ke pengadilan negeri. Proses sidang diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, tergantung kompleksitas perkara dan kerumitan jalur pembuktian.

Korban utama kasus ini telah dihubungi oleh divisi layanan korban polisi untuk mendapatkan dukungan psikologis dan informasi tentang hak-hak korban dalam proses hukum. Polda Metro Jaya juga menawarkan perlindungan khusus jika dirasakan adanya ancaman dari pihak lain yang mungkin terkait dengan tersangka.

Imbauan Publik dan Pencegahan

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dan pekerja yang mengalami intimidasi atau pemerasan untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline 110. Pelaporan adalah langkah penting untuk mencegah kejahatan berkelanjutan dan melindungi korban lain.

Kampanye edukasi juga diluncurkan melalui media sosial resmi kepolisian, mengingatkan pekerja tentang teknik-teknik pemerasan dan cara melindungi diri, termasuk dokumentasi kejadian dan pengamanan identitas pelapor. Pesan keamanan menekankan bahwa pelaporan dilindungi hukum dan tidak akan mengakibatkan kerugian bagi korban dalam jangka panjang.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda