Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

BP3H sebut 934 sertifikat halal UMKM telah terbit di Tanah Papua

Data sertifikat halal UMKM di Tanah Papua tersebar di enam provinsi
BP3H mencatat 934 sertifikat halal UMKM telah terbit di Tanah Papua hingga 2026. (Ilustrasi: AI)

JAYAPURA — sertifikat halal UMKM di Tanah Papua sudah menembus 934 dokumen hingga 2026. Angka itu menandai laju sertifikasi yang mulai bergerak di enam provinsi Papua, meski jalan untuk mengejar kebutuhan pelaku usaha kecil masih panjang.

Ketua Halal Center Papua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ika Putra Virata, menyampaikan data itu di Jayapura, Selasa. Ia menegaskan pendampingan akan terus dipercepat supaya lebih banyak pelaku usaha kecil bisa memenuhi ketentuan jaminan produk halal dan naik kelas.

Sebaran sertifikat halal UMKM di enam provinsi Papua

Dari total 934 sertifikat halal UMKM yang terbit, Papua tercatat 139 dokumen, Papua Barat 264, Papua Selatan 42, Papua Tengah 15, Papua Pegunungan 1, dan Papua Barat Daya 473. Papua Barat Daya memimpin penerbitan sertifikat, sedangkan Papua Pegunungan masih baru satu sertifikat.

Provinsi Jumlah sertifikat halal
Papua 139
Papua Barat 264
Papua Selatan 42
Papua Tengah 15
Papua Pegunungan 1
Papua Barat Daya 473
Total 934

Komposisi itu menunjukkan kerja sertifikasi belum merata. Ada daerah yang sudah cukup aktif mendorong penerbitan dokumen, tapi ada pula wilayah yang masih tertatih. Dalam konteks Papua, ketimpangan ini penting karena jarak antarwilayah, akses transportasi, serta keterbatasan layanan pendampingan sering jadi penentu cepat atau lambatnya proses administrasi usaha kecil.

Ika menyebut capaian itu memberi sinyal positif. Tapi ia mengingatkan, laju ini masih harus dikejar karena tenggat kewajiban sertifikasi halal terus mendekat. Bagi pelaku usaha yang belum bersiap, waktu bisa terasa pendek. Sementara bagi yang sudah mengurus sejak dini, sertifikat memberi ruang bernapas lebih lega saat aturan makin ketat.

“Dengan capaian tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif dari para pelaku UMKM dalam memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal. Meski begitu capaian tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal yang semakin dekat,” ujar Ika Putra Virata.

Mengapa sertifikat halal UMKM penting bagi usaha kecil

Bagi pelaku usaha kecil, sertifikasi halal bukan sekadar berkas untuk disimpan di map. Dokumen ini ikut menentukan kepercayaan pembeli, terutama untuk produk makanan dan minuman. Di pasar modern, etalase pusat oleh-oleh, dan kanal perdagangan digital, status halal sering menjadi pertimbangan pertama sebelum konsumen menjatuhkan pilihan.

Efeknya terasa nyata. Produk yang sudah punya sertifikat lebih mudah masuk ke ruang jual yang menuntut kepastian bahan baku, proses produksi, dan kebersihan. Bagi UMKM Papua, ini penting karena banyak produk lokal memiliki potensi besar, mulai dari olahan sagu, aneka kudapan tradisional, sampai minuman kemasan rumahan. Barangnya punya cita rasa khas. Tinggal diberi pintu masuk yang lebih luas.

Ika menjelaskan ada tiga manfaat utama dari sertifikat halal. Pertama, sertifikat menjadi jaminan mutu dan higienitas produk. Kedua, dokumen itu membuka peluang pasar yang lebih besar, dari ritel modern sampai e-commerce. Ketiga, label halal menguatkan keyakinan konsumen terhadap produk lokal Papua yang ingin bersaing di luar wilayah asalnya.

“Sehingga dengan adanya label halal maka konsumen dari luar daerah tidak ragu untuk membeli produk sebagai oleh-oleh maupun konsumsi harian,” kata Ika. Ia menambahkan, logo halal di kemasan memberi rasa aman dan memperkuat loyalitas pembeli. Ujungnya bisa terlihat pada omzet, terutama bagi pelaku UMKM yang mengandalkan pembelian berulang.

Di tingkat praktis, sertifikat halal juga membantu pelaku usaha bicara lebih mudah saat berhadapan dengan mitra dagang. Pedagang ritel, distributor, dan calon reseller biasanya lebih tenang ketika status produk jelas. Itu sebabnya banyak pelaku usaha kecil menganggap sertifikasi bukan biaya tambahan semata, melainkan investasi untuk bertahan lebih lama di pasar.

Pendampingan jadi kunci di wilayah terpencil

BP3H Papua menilai pendampingan masih menjadi pekerjaan utama. Tantangannya tidak kecil. Banyak pelaku usaha kecil berada di wilayah terpencil atau perbatasan, jauh dari pusat layanan, dengan akses informasi yang belum selalu lancar. Dalam kondisi seperti itu, proses pengajuan sertifikat sering tersendat di hal-hal sederhana: dokumen kurang lengkap, alur belum dipahami, atau pelaku usaha belum tahu harus memulai dari mana.

Karena itu, BP3H bersama Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua berkomitmen menjaga pendampingan tetap berjalan. Mereka menyiapkan penguatan layanan agar pelaku usaha tidak berhenti di tengah proses. Untuk sejumlah UMKM, masalahnya bukan pada kesiapan produk. Bahan baku sudah ada, cara produksi sudah berjalan. Yang dibutuhkan tinggal pemenuhan syarat formal agar sertifikat bisa terbit.

“Kami Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua berkomitmen untuk terus mempercepat pendampingan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM di wilayah terpencil dan perbatasan,” ujarnya.

Langkah itu relevan dengan kondisi pasar saat ini. Konsumen makin rajin mengecek komposisi, asal bahan, dan status halal sebelum membeli. Kebiasaan itu bukan hanya terjadi di kota besar. Di Papua, pembeli produk oleh-oleh dan makanan kemasan juga mulai menaruh perhatian pada label yang menempel di kemasan. Satu label bisa membuat keputusan belanja berubah cepat.

Untuk pelaku UMKM, perubahan perilaku konsumen ini berarti satu hal: sertifikat halal makin dekat dengan kebutuhan bisnis, bukan lagi sekadar formalitas. Produk lokal yang sudah lama beredar bisa memperoleh nilai tambah saat masuk ke pasar yang lebih luas. Tanpa sertifikat, kesempatan itu sering lewat begitu saja.

Dampak ke pasar lokal Papua dan langkah berikutnya

Data 934 sertifikat halal UMKM memberi gambaran bahwa ekosistem halal di Papua memang bergerak, walau belum merata. Angka itu masih jauh dari kata selesai, apalagi bila melihat luas wilayah dan sebaran pelaku usaha kecil di enam provinsi. Namun, capaian ini penting sebagai titik awal untuk membaca ke mana arah pembinaan harus diarahkan.

Di wilayah yang sertifikasinya masih rendah, penguatan layanan informasi dan pendampingan lapangan tampaknya menjadi prioritas. Tanpa itu, pelaku usaha di daerah jauh akan terus tertinggal. Sebaliknya, jika proses dipermudah dan pendampingan hadir lebih dekat, sertifikat halal bisa menjadi alat pemerataan akses pasar. Ini yang sedang dicari banyak UMKM Papua.

Bagi pembaca, terutama pelaku usaha kecil, kabar ini juga memberi sinyal sederhana: urusan sertifikat halal jangan ditunda. Ketika tenggat makin dekat, persiapan yang dilakukan lebih awal akan memangkas kerumitan di belakang hari. Dan bagi pasar Papua, semakin banyak produk bersertifikat berarti semakin banyak pilihan yang jelas, aman, dan lebih dipercaya konsumen.

Ke depan, perhatian akan tertuju pada seberapa cepat pendampingan di wilayah terpencil berjalan dan apakah jumlah sertifikat halal UMKM bisa meningkat lebih merata di semua provinsi Papua. Dari situ, baru terlihat apakah laju 2026 ini benar-benar menjadi fondasi yang kuat atau masih perlu dorongan lebih besar.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda