Minggu, 28 Juni 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Pemkab Nabire lanjutkan aturan ganjil-genap untuk pengisian BBM sub…

Aturan ganjil-genap BBM subsidi di SPBU Nabire
Ganjil-genap BBM subsidi di Nabire diperpanjang. (Ilustrasi: AI)

NABIRE — Ganjil-genap BBM subsidi di Nabire tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memilih melanjutkan pembatasan plat nomor kendaraan untuk pengisian BBM bersubsidi di SPBU karena kebijakan itu dinilai langsung menekan antrean kendaraan sejak berlaku pada 19 Juni 2026.

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari mengatakan antrean motor, mobil, dan truk di SPBU mulai berkurang setelah surat edaran bupati diterapkan. Dampaknya terasa di jalan raya. Ruang lalu lintas yang sebelumnya kerap tersedak oleh kendaraan yang mengular di sekitar SPBU kini mulai lebih longgar.

Antrean SPBU turun, arus lalu lintas ikut membaik

Burhanuddin menjelaskan penertiban BBM bersubsidi itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026. Aturan tersebut memuat salah satu poin utama berupa pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU.

“Salah satu poin di SE Bupati tersebut adalah pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU sejak 19 Juni 2026. Sekarang sudah mulai kelihatan, antrean motor, mobil dan truk di SPBU sudah banyak berkurang,” kata Burhanuddin di Nabire, Minggu.

Ia menambahkan, selama ini antrean kendaraan di sekitar SPBU bukan cuma mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi itu juga memicu risiko kecelakaan karena kendaraan memadati badan jalan. Di kota yang pergerakan warganya banyak bergantung pada kendaraan roda dua dan angkutan harian, persoalan antrean BBM memang cepat menjalar ke mana-mana.

Buat warga, perubahan ini terasa langsung. Yang biasanya harus menunggu lama di pinggir jalan, kini mendapat alur pembelian yang lebih tertib. Tapi, aturan ini juga membawa beban baru bagi sebagian orang, terutama mereka yang mengandalkan kendaraan untuk bekerja setiap hari.

Pro dan kontra masih jalan

Pemkab Nabire mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya diterima semua pihak. Burhanuddin menyebut masih ada pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu kelompok yang menyampaikan keberatan adalah pengemudi ojek yang merasa terdampak karena kebutuhan BBM mereka cukup tinggi untuk menunjang aktivitas harian.

“Memang masih ada pro dan kontra. Setiap kebijakan pemerintah pasti ada tanggapan yang berbeda, sehingga akan terus kami evaluasi,” ujarnya.

Evaluasi itu, menurut dia, akan dilakukan berkala setiap bulan. Pemerintah daerah ingin memastikan aturan pengawasan dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi berjalan sesuai tujuan awal: subsidi energi harus jatuh ke tangan yang berhak, bukan mengalir ke pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan lain.

Di titik ini, keputusan Pemkab Nabire menyangkut dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, pemerintah ingin menertibkan distribusi BBM subsidi. Di sisi lain, mereka harus menjaga agar warga kecil yang benar-benar membutuhkan tidak malah kesulitan mengakses bahan bakar untuk bekerja.

Pertamini ikut ditertibkan

Tak berhenti pada SPBU, pemerintah daerah juga akan menertibkan penjualan BBM oleh Pertamini atau pengecer. Langkah ini mencakup pemeriksaan legalitas usaha dan pengawasan standar takaran BBM yang dijual ke masyarakat.

Burhanuddin menegaskan, Pertamini atau penjual bensin eceran hanya boleh memperdagangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax. Dengan begitu, jalur distribusi BBM bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan yang ada dan tidak bercampur dengan penjualan eceran yang rawan penyimpangan.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan itu punya dasar hukum yang jelas. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan atau penjualan BBM subsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Penegasan ini penting. Soalnya, di banyak daerah, BBM subsidi kerap menjadi barang yang paling mudah diperdagangkan secara tidak resmi. Begitu celah distribusi terbuka, antrean bisa kembali panjang dan subsidi kembali melenceng dari sasaran.

Kendaraan luar daerah juga dibatasi

Melalui surat edaran yang sama, Pemkab Nabire juga mengatur kendaraan berpelat nomor luar daerah tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di Nabire. Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperoleh hak tersebut, pemerintah mewajibkan mutasi kendaraan menjadi pelat nomor Papua Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ini menjadi bagian penting dari kontrol distribusi BBM subsidi di daerah. Pemerintah ingin memastikan konsumsi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati kendaraan yang terdaftar dan beroperasi sesuai wilayah administrasi setempat. Dengan cara itu, potensi kebocoran ke luar daerah bisa ditekan.

Burhanuddin berharap penegakan kebijakan ini membuat distribusi BBM bersubsidi lebih tertib, antrean di SPBU berkurang, dan subsidi energi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga memberi sinyal bahwa penertiban akan terus dijalankan, bukan sekadar wacana sesaat.

Untuk Nabire, kebijakan ini akan terus diuji di lapangan. Satu angka yang jadi patokan awalnya jelas: sistem ganjil-genap BBM subsidi sudah berjalan sejak 19 Juni 2026, dan sejak itu antrean di SPBU mulai menyusut.

(PE)

Tag: BBM Subsidi ganjil-genap Nabire Papua Tengah Pertamini SPBU Transportasi
📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Artikel Untuk Anda