Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Polda Bengkulu tetapkan Yeyen sebagai tersangka investasi bodong

Polda Bengkulu menangani kasus investasi bodong berkedok arisan
Investasi bodong di Bengkulu menjerat Yeyen sebagai tersangka. (Ilustrasi: AI)

KOTA BENGKULU — investasi bodong berkedok arisan yang diduga menjerat ratusan orang di Bengkulu akhirnya menyeret NC alias Yeyen atau Cik Oboy ke status tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkannya sebagai tersangka setelah memeriksa yang bersangkutan, menggelar perkara, dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup pada Sabtu.

Kasus ini penting bagi banyak orang. Soalnya, laporan yang masuk sudah mencapai 115 korban dengan kerugian sementara diperkirakan lebih dari Rp4 miliar. Angka itu belum final. Penyidik masih mendalami aliran dana, pola transaksi, dan mekanisme penawaran yang dipakai dalam dugaan skema arisan berkedok investasi tersebut.

Penetapan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan status NC naik dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan. Menurut dia, penyidik tidak berhenti pada keterangan satu-dua saksi, melainkan juga menguji bukti yang sudah dikumpulkan dalam gelar perkara.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, termasuk keterangan para saksi. Selanjutnya tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Aris di Kota Bengkulu, Sabtu.

Aris menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NC dijemput penyidik di wilayah Lampung Tengah. Usai dibawa ke Bengkulu dan menjalani pemeriksaan, NC langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu selama 14 hari.

Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sejak awal ramai dilaporkan warga. Dari keterangan kepolisian, kasusnya tidak berdiri dari satu laporan tunggal. Jumlah pelapor terus bertambah, dan itu membuat penyidik membuka ruang untuk pendalaman lebih jauh.

115 korban melapor, kerugian sementara di atas Rp4 miliar

Data yang disampaikan Polda Bengkulu menunjukkan skala persoalan ini tidak kecil. Hingga NC ditetapkan sebagai tersangka, 115 orang telah resmi melapor ke kepolisian. Nilai kerugian sementara diperkirakan melampaui Rp4 miliar. Masih bisa berubah.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda