Rabu, 8 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Bareskrim Buru Direktur PT TSI, Tersangka Impor Ilegal Ponsel Rp250 Miliar

Bareskrim Buru Direktur PT TSI, Tersangka Impor Ilegal Ponsel Rp250 Miliar
Foto: UMA media/Pexels

JAKARTA — Bareskrim Polri memburu keberadaan Direktur PT TSI berinisial TW yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan sejumlah barang lain. Penyidik telah memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pokok Peristiwa

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan pengejaran terus dilakukan.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Selain TW, penyidik menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni DCP alias PR yang merupakan warga negara China, SJ yang juga warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL. Berkas ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan RI sehingga akan segera disidangkan.

Konteks

Ade menjelaskan pembagian peran para tersangka. DCP diduga bertindak sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia.

Sementara itu, MT dan TW diduga berperan membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut. Keterangan resmi menyebut modus ini memanfaatkan dokumen untuk mengaburkan asal-usul barang.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dengan nilai yang tidak sedikit. Di antaranya berupa ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lain senilai Rp250 miliar, serta perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar.

Selain itu, turut disita ratusan charger, sejumlah unit alat packing, hingga peralatan servis dengan total nilai mencapai Rp10 miliar. Barang-barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus importasi ilegal perangkat elektronik menjadi perhatian karena berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera terhadap praktik penyelundupan yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha resmi.

Dampak dan Modus Impor Ilegal

Kasus importasi ilegal perangkat elektronik menjadi perhatian karena berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat. Ponsel dan barang elektronik yang masuk tanpa melalui prosedur resmi umumnya menghindari kewajiban bea masuk dan pajak, sehingga menciptakan persaingan tidak seimbang dengan pelaku usaha yang taat aturan.

Menurut penyidik, modus yang digunakan memanfaatkan dokumen untuk mengaburkan asal-usul barang, sehingga produk ilegal dapat beredar seolah-olah legal di pasaran. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi konsumen karena perangkat yang diperjualbelikan kerap tidak memiliki garansi resmi maupun jaminan kualitas dan keamanan.

Penegakan hukum atas kasus ini diharapkan memberi efek jera terhadap praktik penyelundupan yang telah berlangsung. Penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah menunjukkan skala operasi yang tidak kecil. Aparat menegaskan akan terus menelusuri jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai pasok barang ilegal tersebut.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda