TANJUNGPINANG — Kamar Dagang dan Industri atau KADIN menilai Tanjungpinang punya modal yang jarang dimiliki banyak kota lain: lahan luas untuk dikembangkan jadi kawasan industri. Ketua KADIN Tanjungpinang Ade Angga menyebut peluang investasi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu terbuka lebar, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Lahan di Tanjungpinang masih banyak dan dapat menjadi hak milik, sehingga potensial menarik investasi dari dalam maupun luar negeri,” kata Ade di Tanjungpinang, Minggu, sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.
Pernyataan itu bukan sekadar optimisme kosong. Di saat banyak daerah berebut investor dengan insentif dan promosi, Tanjungpinang mencoba menawarkan sesuatu yang lebih mendasar: ruang. Tanah. Lokasi. Kepastian tata ruang. Tiga hal ini sering kali jauh lebih menentukan bagi investor ketimbang slogan promosi yang ramai di baliho.
Kawasan industri Tanjungpinang dan peta 1.147 hektare lahan
Dalam rancangan peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Industri, DPRD Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang sedang memetakan lahan yang bisa dipakai untuk kegiatan ekonomi skala besar. Total lahan kosong yang masuk rencana pengembangan mencapai sekitar 1.147 hektare, tersebar di tiga kecamatan.
Porsi terbesar berada di Pulau Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Luasnya 769,30 hektare. Area ini disiapkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari perdagangan dan pelabuhan bebas, galangan dan perbaikan kapal, kawasan industri halal, logistik, manufaktur, cold storage, pengolahan makanan, teknologi tinggi, hingga bioteknologi.
Angka itu penting. Soalnya, investor biasanya tak datang hanya karena mendengar sebuah kota “siap membangun”. Mereka mencari kepastian lokasi, akses, dan peruntukan. Di titik ini, peta lahan menjadi bahasa bisnis yang jauh lebih meyakinkan daripada janji.
Sisa lahan berada di Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 16,39 hektare dan Kecamatan Tanjungpinang Timur seluas 361,30 hektare. Dua wilayah ini diproyeksikan untuk eco industrial, pelabuhan, sampai metro industrial park.
Ade menegaskan, Perda itu tidak hanya memetakan wilayah kawasan industri, tapi juga untuk mengetahui ketersediaan lahan bagi investasi. Artinya, pemerintah daerah ingin punya basis hukum yang jelas sebelum menarik modal masuk. Bagi pengusaha, kepastian seperti ini sama berharganya dengan jalan dan listrik.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.