Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Menhub Dudy: Potongan Komisi 8 Persen Ojol Fokus Layanan Roda Dua

Potongan komisi 8 persen ojol fokus layanan roda dua
Potongan komisi 8 persen ojol kini difokuskan untuk roda dua. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Potongan komisi 8 persen ojol kini diarahkan terutama untuk layanan roda dua, bukan roda empat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, fokus aturan itu dipasang pada segmen yang jumlah penumpang dan mitra pengemudinya paling besar.

Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Minggu, Dudy mengatakan pemerintah menempatkan layanan sepeda motor sebagai prioritas awal karena kebutuhan pengaturannya paling mendesak. “Sekarang ini fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” ujar Dudy.

Penegasan itu penting karena selama ini pembahasan soal komisi aplikator kerap dicampur dengan layanan berbasis mobil. Padahal, menurut Dudy, dua jenis layanan itu punya pengaturan yang tidak sama. Di sinilah letak kerumitannya.

Kenapa potongan komisi 8 persen ojol dipusatkan ke roda dua

Pemerintah menilai roda dua menjadi titik awal yang paling logis. Jumlah pengemudi, intensitas perjalanan, dan ketergantungan masyarakat pada layanan motor lebih besar ketimbang angkutan sewa khusus roda empat. Artinya, satu perubahan aturan di segmen ini bisa langsung dirasakan jutaan pengguna dan mitra pengemudi.

Potongan komisi selama ini menjadi salah satu isu paling sensitif di kalangan pengemudi ojol. Bagi pengemudi, selisih beberapa persen saja bisa berpengaruh pada pendapatan harian. Bagi aplikator, skema komisi menentukan ruang operasi, promosi, hingga insentif yang mereka tawarkan ke mitra. Maka, saat pemerintah mengubah batas komisi menjadi 8 persen, publik langsung menunggu: siapa yang paling cepat terdampak?

Jawabannya, sejauh ini, roda dua. Bukan mobil.

Dudy menegaskan pemerintah sedang menyusun regulasi yang memang hanya berlaku bagi layanan sepeda motor. Dengan begitu, aturan itu belum otomatis menyentuh angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang memakai kendaraan roda empat.

Roda empat belum ikut, ini alasan kewenangannya berbeda

Masalah roda empat tidak sesederhana menempelkan satu angka komisi yang sama untuk seluruh Indonesia. Dudy menjelaskan, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat di Jabodetabek berada di Kementerian Perhubungan. Di luar wilayah itu, pengaturannya berada di tangan pemerintah provinsi.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda