JAKARTA — tarif batas atas tiket pesawat baru yang sedang disiapkan pemerintah bakal menghapus komponen biaya tambahan atau fuel surcharge saat mulai berlaku. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan ketentuan itu di Jakarta, Minggu, dengan alasan struktur biaya maskapai akan ikut masuk ke skema tarif baru.
Menurut Dudy, mekanisme yang berjalan sekarang masih memakai penyesuaian sementara lewat fuel surcharge. Jika tarif batas atas tiket pesawat terbaru resmi dipakai sebagai acuan, ruang untuk biaya tambahan terpisah itu akan ditutup.
Biaya operasional masuk ke TBA
Dudy menjelaskan bahwa tarif batas atas memang disusun sebagai kumpulan komponen biaya maskapai. Di dalamnya ada ongkos operasional, termasuk bahan bakar yang selama ini sering menjadi alasan tambahan tarif. Karena itu, ketika TBA baru diberlakukan, fuel surcharge tidak lagi dipungut sebagai pos terpisah.
“Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ucapan itu penting bagi penumpang. Selama ini, biaya tambahan kerap membuat harga tiket terasa lebih mahal dari tarif dasar yang dilihat calon pembeli. Saat komponen tersebut masuk ke skema baru, maskapai dan penumpang sama-sama akan berhadapan dengan struktur harga yang lebih sederhana.
Kenapa pemerintah belum buru-buru
Meski rancangan TBA baru sudah disiapkan, pemerintah belum langsung mengubah aturan. Dudy menyebut TBA yang berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019. Sejak saat itu, banyak variabel berubah.
Nilai tukar rupiah bergerak, harga avtur berubah, dan kondisi biaya maskapai ikut bergeser. Dalam bisnis penerbangan, selisih kecil pada bahan bakar bisa berdampak besar pada ongkos operasi harian. Kurs dolar yang naik juga ikut menekan biaya perawatan pesawat, sewa, hingga layanan pendukung.
Maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena harga avtur bergerak dinamis. Bagi pelaku usaha, skema ini dianggap memberi ruang cepat untuk menutup lonjakan biaya tanpa harus menunggu perubahan aturan tarif secara menyeluruh. Pemerintah, di sisi lain, masih menimbang keseimbangan antara daya tahan industri dan daya beli masyarakat.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.