JAKARTA — Potongan komisi 8 persen ojol kini diarahkan terutama untuk layanan roda dua, bukan roda empat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, fokus aturan itu dipasang pada segmen yang jumlah penumpang dan mitra pengemudinya paling besar.
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Minggu, Dudy mengatakan pemerintah menempatkan layanan sepeda motor sebagai prioritas awal karena kebutuhan pengaturannya paling mendesak. “Sekarang ini fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” ujar Dudy.
Penegasan itu penting karena selama ini pembahasan soal komisi aplikator kerap dicampur dengan layanan berbasis mobil. Padahal, menurut Dudy, dua jenis layanan itu punya pengaturan yang tidak sama. Di sinilah letak kerumitannya.
Kenapa potongan komisi 8 persen ojol dipusatkan ke roda dua
Pemerintah menilai roda dua menjadi titik awal yang paling logis. Jumlah pengemudi, intensitas perjalanan, dan ketergantungan masyarakat pada layanan motor lebih besar ketimbang angkutan sewa khusus roda empat. Artinya, satu perubahan aturan di segmen ini bisa langsung dirasakan jutaan pengguna dan mitra pengemudi.
Potongan komisi selama ini menjadi salah satu isu paling sensitif di kalangan pengemudi ojol. Bagi pengemudi, selisih beberapa persen saja bisa berpengaruh pada pendapatan harian. Bagi aplikator, skema komisi menentukan ruang operasi, promosi, hingga insentif yang mereka tawarkan ke mitra. Maka, saat pemerintah mengubah batas komisi menjadi 8 persen, publik langsung menunggu: siapa yang paling cepat terdampak?
Jawabannya, sejauh ini, roda dua. Bukan mobil.
Dudy menegaskan pemerintah sedang menyusun regulasi yang memang hanya berlaku bagi layanan sepeda motor. Dengan begitu, aturan itu belum otomatis menyentuh angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang memakai kendaraan roda empat.
Roda empat belum ikut, ini alasan kewenangannya berbeda
Masalah roda empat tidak sesederhana menempelkan satu angka komisi yang sama untuk seluruh Indonesia. Dudy menjelaskan, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat di Jabodetabek berada di Kementerian Perhubungan. Di luar wilayah itu, pengaturannya berada di tangan pemerintah provinsi.
Jadi, kalau ada pembahasan soal komisi mobil daring, jalurnya memang tidak secepat ojol motor. Pemerintah harus melihat batas kewenangan, payung aturan daerah, dan ruang koordinasi antarpemangku kepentingan. Itu sebabnya pembahasan untuk roda empat belum diputuskan dalam paket yang sama.
Meski begitu, Dudy mengakui ada usulan dari operator agar pengaturan roda empat dipusatkan ke pemerintah pusat. Tujuannya jelas: biar berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia dan tidak menimbulkan tafsir berbeda antardaerah.
Usulan itu belum otomatis disetujui. Pemerintah masih perlu duduk bersama dengan daerah dan pihak lain yang berkepentingan. “Namun, menurutnya usulan tersebut masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah,” begitu garis besar penjelasan Dudy dalam bahan yang disampaikan ke publik.
Mulai 1 Juli dan sinyal ke aplikator
Di sumber pembanding, ANTARA melaporkan kebijakan pemotongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Dudy juga menegaskan aturan itu tidak diperlakukan sebagai uji coba. Langsung jalan.
Informasi ini memberi gambaran bahwa pemerintah tidak sekadar berhenti pada wacana. Aplikator sudah diberi tahu agar menyiapkan implementasi tepat waktu. Bahkan, menurut ANTARA, pemerintah juga mengacu pada pertemuan dengan pimpinan DPR yang menyepakati tanggal pemberlakuan 1 Juli 2026.
Di titik ini, pembaca perlu melihat dampaknya secara praktis. Jika potongan komisi benar turun ke 8 persen pada roda dua, pengemudi berpotensi membawa pulang porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan. Tapi efek riil tetap bergantung pada skema insentif, tarif dasar, dan kebijakan tiap aplikator. Angka di atas kertas belum tentu sama dengan uang bersih di akhir hari.
Bagi pengguna, perubahan ini juga bisa memengaruhi ekosistem layanan. Aplikator perlu menjaga keseimbangan antara tarif, ketersediaan pengemudi, dan biaya operasional platform. Kalau salah hitung, dampaknya bisa terasa di waktu tunggu, promosi, bahkan jumlah mitra aktif di lapangan.
Apa yang perlu dipantau ke depan
Fokus pemerintah saat ini masih jelas: rapikan aturan komisi untuk roda dua dulu. Setelah itu, barulah pembahasan roda empat bisa bergerak lewat jalur kewenangan yang tepat. Tidak ada tanda bahwa dua segmen ini akan disatukan dalam satu keputusan sederhana.
Kalau regulasi roda dua benar-benar berlaku mulai 1 Juli 2026, itu akan menjadi salah satu perubahan paling nyata di sektor transportasi daring tahun ini. Bagi jutaan pengemudi motor, angka 8 persen bukan sekadar statistik. Itu potongan yang langsung menyentuh isi dompet.
Dan di situlah inti kabarnya: pemerintah sedang menata ulang aturan pada layanan yang paling ramai dipakai. Satu angka. Satu segmen. Dampaknya bisa luas.
Ringkasan singkat:
- Potongan komisi 8 persen ojol difokuskan dulu untuk layanan roda dua.
- Roda empat belum masuk aturan yang sama karena kewenangan pengaturannya berbeda.
- ANTARA melaporkan kebijakan itu dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026.
FAQ singkat:
Apakah aturan 8 persen sudah berlaku untuk semua ojol?
Belum. Fokus awalnya pada roda dua.
Apakah mobil daring ikut diatur sama?
Belum dalam paket yang sama. Pemerintah masih membahasnya terpisah.
Kapan mulai berlaku?
Menurut laporan ANTARA, 1 Juli 2026.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.