Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Penjelasan Polri Soal Penyelundupan Sabu Sabu 325 kg Senilai Rp 585 M Di Aceh

Penyelundupan sabu-sabu 325 kg digagalkan di Aceh
Penyelundupan sabu-sabu 325 kg di Aceh dibongkar Polri. (Ilustrasi: AI)

Di lapangan, barang bukti bukan cuma sabu. Ada mobil, kapal, dan telepon genggam. Tiga benda itu memberi petunjuk penting. Mobil menunjukkan jalur distribusi darat. Kapal membuka jejak asal barang di laut. Ponsel menyimpan percakapan, koordinasi, dan kemungkinan daftar kontak yang bisa mengarah ke aktor lain.

Kasus ini juga jadi pengingat bahwa Aceh tetap berada di garis depan perang panjang melawan narkotika. Bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Saat satu pengiriman sebesar ini digagalkan, aparat sebenarnya sedang menahan ribuan paket kecil lain yang mungkin akan beredar di kota-kota berbeda kalau sabu itu lolos.

Dengan 325 kilogram sabu, skala ancamannya jelas bukan kecil. Satu kali lolos bisa merusak banyak lini. Dan di kasus seperti ini, satu fakta paling keras tetap berdiri: aparat menyita 325 bungkus sabu dari 13 karung sebelum barang itu mengalir lebih jauh ke pasar gelap.

Ringkasan singkat

1. Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu di Aceh yang diduga berasal dari jaringan Thailand-Indonesia.

2. Dua orang ditangkap di Lhokseumawe, sementara dua nama lain, MJ dan MHL, masih diburu penyidik.

3. Barang bukti mencakup 325 bungkus sabu, mobil Honda HR-V, kapal Oskadon, dan telepon seluler yang diduga dipakai jaringan.

FAQ singkat

Apa modus utamanya? Barang dijemput lewat laut dengan metode ship to ship, lalu dibawa ke darat memakai kendaraan.

Siapa yang menangani kasus ini? Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Apa langkah berikutnya? Penyidik memburu dua DPO, menelusuri aliran dana, dan membaca komunikasi di telepon seluler para pelaku.

Halaman:123Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda