JAKARTA — Dua hari berturut-turut, harga emas Antam terpangkas Rp15.000 per gram. Hari ini, Selasa pagi pukul 09.07 WIB, harga resmi tercatat Rp2.630.000 per gram — turun dari Rp2.645.000 kemarin, dan sudah kehilangan total Rp30.000 dalam dua sesi terakhir.
Koreksi ini bukan angka dramatis, tapi polanya perlu dicermati. Penurunan konsisten dua hari beruntun biasanya jadi sinyal awal pergeseran sentimen di pasar emas global — meski belum tentu berlanjut. Data resmi bersumber dari laman Logam Mulia milik PT Antam Tbk.
Harga Buyback Ikut Melorot
Kalau kamu berencana menjual emas kembali ke Antam, ada angka yang perlu dicatat. Harga buyback hari ini turun ke Rp2.335.000 per gram.
Artinya, selisih antara harga beli dan harga jual kembali saat ini sekitar Rp295.000 per gram. Bagi investor jangka pendek, selisih ini adalah “biaya tersirat” yang harus balik modal lebih dulu sebelum benar-benar untung.
Ilustrasi konkretnya begini: beli 10 gram hari ini berarti keluar Rp26,3 juta. Kalau dijual balik sekarang, kamu hanya dapat Rp23,35 juta. Rugi Rp2,95 juta di hari yang sama. Itulah mengapa emas Antam lebih cocok sebagai instrumen jangka menengah-panjang, bukan spekulasi harian.
Tabel Harga Pecahan Besar Hari Ini
Antam menjual emas batangan mulai ukuran 1 gram hingga 1.000 gram. Dua pecahan terbesar hari ini:
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 500 gram | Rp1.285.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.570.600.000 |
Untuk pecahan kecil — 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, hingga 100 gram — harga bergerak dinamis dan bisa berbeda tiap jam. Cek langsung di logammulia.com sebelum memutuskan transaksi.
Soal Pajak: Dua Kali Lipat Kalau Tak Punya NPWP
Banyak pembeli emas pertama kali yang kaget saat transaksi: ternyata ada potongan pajak. Aturannya diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 soal PPh Pasal 22.
Saat membeli emas batangan Antam, potongan PPh 22 adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Tanpa NPWP? Langsung dua kali lipat: 0,9 persen. Bukti potong otomatis disertakan dalam transaksi.
Saat menjual kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, pajaknya lebih besar lagi. Pemegang NPWP kena 1,5 persen, sementara non-NPWP kena 3 persen dari total nilai buyback — langsung dipotong di tempat.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.