JAKARTA — konten kreator masuk babak baru. Pemerintah mewajibkan pelaku konten di media sosial memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan kebijakan itu ditujukan untuk memberi status usaha yang lebih jelas, bukan semata menambah urusan administratif.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Teuku Riefky menyebut pemerintah ingin profesi konten kreator masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, sehingga legalitas usaha mereka tercatat resmi dan bisa mengantongi NIB.
Konten kreator masuk KBLI, status usahanya jadi jelas
Teuku Riefky menyampaikan penjelasan itu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2026). Ia mengatakan langkah ini penting karena banyak pekerjaan kreatif digital kini sudah berkembang dari sekadar hobi menjadi aktivitas profesional yang menghasilkan pendapatan.
“Yang kami ingin lakukan adalah tentu bagaimana profesi konten kreator itu kan juga menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI, ya. Tentu dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB, ya,” ujar Teuku Riefky.
Dalam praktiknya, NIB menjadi pintu awal agar sebuah usaha diakui secara administratif. Bagi konten kreator, status itu berarti mereka tidak hanya dipandang sebagai pengguna media sosial, tapi juga pelaku usaha yang punya jalur legal untuk mengembangkan aktivitas komersialnya.
Langkah ini juga memberi sinyal bahwa pemerintah mulai melihat ekonomi kreatif digital sebagai sektor yang makin serius. Konten video, foto, siaran langsung, sampai jasa promosi digital kini sudah menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak orang, termasuk di daerah.
Akses pendanaan dan proyek pemerintah jadi peluang baru
Teuku Riefky menilai NIB bisa membuka akses yang lebih luas untuk para kreator. Salah satunya, akses pendanaan. Dengan legalitas usaha yang jelas, kreator dinilai lebih mudah masuk ke skema pembiayaan yang ditawarkan lembaga keuangan atau mitra usaha.
“Nah dari NIB itulah bahwa nanti seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan, ketika ingin mengikuti apa namanya penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat ataupun daerah itu sudah siap gitu,” kata dia.
Penjelasan ini penting karena selama ini banyak kreator bekerja secara mandiri, tanpa badan usaha, tanpa pencatatan yang rapi, dan tanpa dokumen usaha formal. Akibatnya, ketika mereka ingin mengajukan kerja sama berskala besar, hambatannya sering muncul di sisi administrasi. NIB berpotensi menjadi jembatan untuk menutup celah itu.
Di sisi lain, pemerintah juga berkepentingan punya data yang lebih rapi soal pelaku usaha digital. Dengan basis KBLI, negara dapat memetakan sektor mana yang tumbuh, jenis jasa apa yang paling banyak dipakai, dan bagaimana kebijakan dukungan bisa disusun lebih tepat sasaran.
Tak semua kreator wajib, PTKP jadi batas penting
Di tengah kekhawatiran publik soal pajak, Teuku Riefky menegaskan tidak semua konten kreator akan diperlakukan sama. Menurut dia, kewajiban NIB tidak berlaku untuk semua orang yang membuat konten di media sosial.
Dalam keterangan pers resmi Kementerian Ekraf, ia menjelaskan kreator yang penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP tidak diwajibkan memiliki NIB. Artinya, pemerintah mencoba membedakan antara kreator yang baru merintis dan kreator yang sudah menjalankan aktivitas kreatifnya sebagai usaha profesional.
“Bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing,” ujar Teuku Riefky.
Penegasan soal PTKP ini menjadi titik yang cukup sensitif. Banyak kreator kecil khawatir kebijakan baru langsung memunculkan beban pajak. Pemerintah, lewat penjelasan Menteri Ekraf, mencoba meredakan kekhawatiran itu dengan menempatkan NIB sebagai instrumen legalitas dulu, bukan serta-merta alat pungutan.
Sosialisasi ke tiga asosiasi kreator sudah berjalan
Kementerian Ekraf juga mengaku sudah berkomunikasi dengan tiga asosiasi besar pekerja content creator untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. Tiga organisasi yang disebut adalah Asosiasi Konten Kreator Indonesia atau AKKI, Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia atau AKKSI, dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia atau AKKSINDO.
Langkah ini menandakan pemerintah tidak ingin kebijakan berjalan sepihak. Sosialisasi ke asosiasi diperlukan supaya para kreator mendapat penjelasan soal siapa yang wajib, siapa yang tidak, dan bagaimana proses pendaftarannya bila memang masuk kategori usaha profesional.
Bagi pembaca yang selama ini menjadikan konten digital sebagai pekerjaan, isu ini punya dampak langsung. Jika masuk kategori usaha profesional, urusan dokumen usaha, pembiayaan, dan kerja sama proyek bisa berubah jauh lebih formal. Tapi bila masih di bawah PTKP, pemerintah memberi ruang agar kreator kecil tidak langsung terbebani.
Aturan PMSE juga menunjukkan arah baru pengawasan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah mulai mendorong aktivitas online masuk kerangka usaha yang lebih tertib. Untuk sebagian orang, ini terasa seperti tambahan administrasi. Namun bagi kreator yang ingin naik kelas, NIB justru bisa jadi tiket masuk ke pasar yang lebih besar.
Teuku Riefky menutup penjelasannya dengan nada yang cukup tegas. Ia menekankan bahwa pemerintah sedang menata profesi kreator agar lebih kuat secara hukum dan ekonomi. “Tentu nanti akan ada NIB,” ujarnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.