Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

KPK OTT Bupati dan Sekda Kuansing Terkait Dugaan Suap Jabatan

foto-jurnalarta-20260704-ab2707
KPK OTT Bupati dan Sekda Kuansing Terkait Dugaan Suap Jabatan. Credit: Dok. Humas KPK

Peran ARD tak berhenti pada pengurusan pembelian mobil. KPK menyebut pihak swasta itu ikut mendapatkan keuntungan berupa paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi. Pada 2022, ia disebut memperoleh 13 paket proyek di Dinas PUPR dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Masih menurut KPK, ARD juga menerima sejumlah paket pekerjaan lain di berbagai dinas dan sekretariat daerah pada 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta. Rangkaian ini memperlihatkan dugaan timbal balik yang menjadi inti perkara: jabatan, kendaraan mewah, lalu proyek pemerintah.

Bagi publik, bagian ini penting karena menyentuh uang negara. Jika dugaan itu terbukti, maka suap jabatan tidak berhenti pada urusan karier birokrasi. Ujungnya bisa merembet ke pengadaan, penunjukan proyek, dan kualitas layanan publik di daerah.

Barang bukti dan pasal yang dikenakan

Dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan satu unit Pajero Sport Dakar, bukti transaksi keuangan, dokumen perjanjian pembelian kendaraan, serta barang bukti elektronik berupa data komunikasi dan dokumen digital dari perangkat para tersangka.

KPK juga menyatakan menemukan dugaan penerimaan imbalan lain oleh SA terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penyidik masih mendalami rangkaian itu untuk melihat apakah ada pola perbuatan lain di luar suap jabatan Kuansing yang sudah dibuka ke publik.

Untuk sangkaan, ZKN dan ARD dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. SA selaku pihak penerima imbalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan pendalaman masih berjalan. “Kami terus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” kata Budi Prasetyo.

Kasus ini jadi ujian lain bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Dan buat warga Kuantan Singingi, pertanyaannya sederhana: siapa lagi yang ikut menikmati praktik seperti ini sebelum KPK turun tangan?

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda