SURABAYA — Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi terkait kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Kesaksian yang menyoroti angka gaji pokok dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 2,6 juta per bulan tersebut memicu polemik publik mengenai standar kesejahteraan pengajar di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman, menegaskan bahwa nominal tersebut tidak merepresentasikan penghasilan total seorang dosen secara keseluruhan. Baginya, gaji pokok hanyalah satu komponen administratif dalam struktur penggajian yang kompleks.
Struktur Pendapatan Dosen Unair
Radian memaparkan bahwa dosen di lingkungan Unair menerima penghasilan dalam format take home pay (THP). Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai tunjangan yang diterima secara rutin setiap bulan. Pihak kampus memastikan bahwa skema penghasilan dosen non-ASN di Unair dirancang sedemikian rupa agar setara dengan penghasilan dosen berstatus PNS.
Untuk memahami struktur ini, perlu dilihat rincian komponen pendapatan tetap yang diterima oleh dosen setiap bulannya. Berikut adalah tabel komponen pendapatan tersebut:
Komponen Pendapatan
Keterangan
Gaji Pokok
Angka dasar sesuai golongan administrasi
Tunjangan Fungsional
Tambahan berdasarkan jabatan akademik
Tunjangan Keluarga
Tunjangan untuk pasangan dan anak
Tunjangan Tambahan
Pembayaran rutin pada pertengahan bulan
Tunjangan Perbaikan
Insentif kesejahteraan (TPK)
Selain komponen tetap di atas, dosen juga menerima manfaat tambahan yang bersifat tahunan seperti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Secara hitungan matematis, dosen di Unair menerima pendapatan yang ekuivalen dengan 14 kali gaji dalam satu tahun kalender. Skema ini menjadi bantalan bagi tenaga pendidik untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga mereka.
Insentif Berbasis Kinerja dan Produktivitas
Di luar pendapatan rutin, dosen sebenarnya memiliki potensi penghasilan tambahan yang bersifat variabel. Pendapatan jenis ini sangat bergantung pada aktivitas akademik serta kontribusi nyata dosen yang bersangkutan bagi pengembangan kampus. Radian menjelaskan bahwa jenis pendapatan ini tidak bisa disamaratakan antarindividu karena mencerminkan beban kerja yang berbeda-beda.
Sumber penghasilan tambahan ini meliputi tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi mereka yang sudah lolos seleksi, honorarium pembimbingan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga honorarium sebagai penguji skripsi maupun pengoreksi tugas mahasiswa. Selain itu, terdapat insentif bagi dosen yang rajin menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi internasional serta pencapaian capaian akademik lainnya.
Sistem ini sengaja dirancang untuk menghargai produktivitas di luar tugas pengajaran di kelas. Semakin aktif seorang dosen dalam melakukan penelitian, menulis di jurnal terindeks, dan menjalankan pengabdian masyarakat, maka potensi pendapatan tambahan yang diterima dipastikan akan jauh lebih besar dibandingkan hanya mengandalkan gaji pokok.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.