Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Dalami Dugaan Suap Pengusaha Rokok ke Bea Cukai

KPK Dalami Dugaan Suap Pengusaha Rokok ke Bea Cukai
Foto: Nathan Cima/Unsplash

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik aliran dana dari para pengusaha rokok yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya fakta-fakta baru dalam surat dakwaan tiga terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret sektor krusial penerimaan negara. Sektor kepabeanan dan cukai merupakan salah satu tulang punggung pendapatan APBN. Setiap kebocoran di sini bukan sekadar masalah administratif, melainkan hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pihaknya bakal menguji seluruh temuan yang mengemuka dalam persidangan. Penelusuran ini menjadi krusial untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat selain tiga mantan pejabat yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Tergantung nanti hasil pendalaman saat pengembangan dari persidangan dan laporan hasil penyidikan dirampungkan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Dakwaan Miliaran Rupiah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026), Jaksa KPK mendakwa tiga mantan pejabat Bea Cukai menerima suap dalam jumlah masif. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan.
Jaksa menyebut ketiganya menerima suap dengan nilai fantastis selama kurun waktu September 2024 hingga Januari 2026. Praktik ini disinyalir berkaitan erat dengan pengurusan izin impor serta pita cukai rokok yang menjadi kewenangan para oknum tersebut. Berikut rincian nilai suap yang tercatat dalam dakwaan:
Mata Uang
Jumlah
Rupiah
Rp 7,5 miliar
Dolar Singapura
314.755
Dolar AS
182.800
Dolar Hong Kong
4.700
Ringgit Malaysia
8.100
Besarnya nilai suap ini memicu kecurigaan bahwa ini bukanlah praktik sporadis. Para pengusaha rokok disinyalir memiliki kepentingan untuk melancarkan distribusi produk, menghindari audit kepabeanan, hingga mempermudah alur birokrasi impor bahan baku yang sangat ketat pengawasannya.

Jejak dari Safe House dan Aliran Dana Pengusaha Rokok

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda