Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Warga tak disarankan beraktivitas di radius 1,7 km dari TPA Jatiwaringin

Warga tak disarankan beraktivitas di radius 1,7 km dari TPA Jatiwaringin
Ribuan warga Kabupaten Tangerang menghadapi ancaman kesehatan serius akibat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Credit: JournalArta

TANGERANG — Ribuan warga Kabupaten Tangerang menghadapi ancaman kesehatan serius akibat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melarang siapa pun beraktivitas dalam radius 1,7 kilometer dari lokasi kebakaran, dengan alasan kualitas udara telah melampaui standar nasional hingga 18 kali lipat.

Data pemantauan real-time menunjukkan partikulat halus PM2.5 mencapai 1.000 mikrogram per meter kubik—sementara standar aman hanya 55 mikrogram per meter kubik. “Ini lebih parah dari kebakaran hutan biasa,” ujar pejabat KLH saat mengumumkan hasil pengukuran tersebut. Dampaknya langsung: ribuan keluarga terancam gangguan pernapasan akut, dari batuk hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Polusi Ganda: PM2.5 dan PM10 Melampaui Batas

Dua parameter polusi sama-sama menembus ambang bahaya. PM10 (partikulat kasar) tercatat 750 dari standar ideal 75. PM2.5 (partikulat sangat halus yang menembus paru-paru) mencapai 1.000 dari standar 55. Angka-angka ini bukan sekadar laporan teknis—setiap lonjakan berarti lebih banyak warga yang mengalami sesak napas dan batuk kronis.

Penyebab polusi parah ini terletak pada apa yang terbakar: timbunan sampah mengandung plastik dalam jumlah besar. Ketika plastik menyala, ia melepaskan nitrogen oksida (NOx) dan sulfur oksida (SOx)—gas beracun yang tidak dihasilkan kebakaran hutan alami.

Ditambah biomassa dari penguraian sampah dan metana yang terperangkap, kombinasi ini menciptakan “bom asap” multisenyawa yang belum pernah dialami wilayah ini sebelumnya.

Berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan biasa yang didominasi material organik alami, TPA yang terbakar melepaskan semua bahan di dalamnya: plastik, logam, limbah medis, dan zat kimia industri. Reaksi pembakaran menciptakan asap yang menyerang sistem pernapasan dari berbagai sudut sekaligus, membuat dampak kesehatan jauh lebih parah.

Puncak Polusi di Siang Hari, Bahaya Berlanjut Malam

Pengamatan laboratorium KLH menunjukkan pola konsentrasi partikulat tertinggi saat matahari terik siang hari. Asap terangkat lebih tinggi dan tersebar luas, mencakup area perumahan yang jauh. Namun bahaya tidak berhenti saat sore—di malam hari, asap mengendap di lapisan udara rendah, menempel pada permukiman yang topografinya lebih rendah.

Warga Kecamatan Rajeg dan Mauk, yang berada di sebelah barat TPA, paling rawan terkena paparan.

Dua lokasi pengungsian sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan fasilitas lengkap: pasokan air bersih, makanan, dan tempat tidur darurat untuk keluarga yang memutuskan sementara meninggalkan rumah.

Pemerintah juga memantau arah angin untuk mengantisipasi penyebaran asap ke area permukiman yang lebih padat.

Protokol Perlindungan: Masker N95 Minimum, Lebih Baik Mengungsi

KLH merekomendasikan warga di kawasan terdekat TPA sebisa mungkin meninggalkan daerah sementara waktu. Jika harus tetap tinggal atau beraktivitas, penggunaan masker dan alat pelindung diri lainnya wajib hukumnya.

“Kalau bisa memang jangan berada di daerah itu. Tapi jika masih ada yang terpaksa tinggal, jangan lupa pakai masker dan APD lainnya,” ujar pejabat KLH.

Masker yang direkomendasikan bukan masker medis biasa—harus N95 atau lebih tinggi untuk dapat memfilter PM2.5 secara efektif. Kelompok rentan—lansia, anak-anak, ibu hamil, dan penderita asma—harus memprioritaskan pengungsian. Mereka lebih mudah terkena ISPA berat dan pneumonia.

Warga yang tidak sengaja terpapar asap dan mengalami gejala seperti batuk berkelanjutan, sesak napas, atau demam diimbau segera mencari pertolongan medis. Pusat kesehatan di sekitar TPA telah diberitahu untuk siaga siap melayani kasus-kasus pernapasan darurat.

Koordinasi Lintas Sektor Hingga Api Padam

Operasi pemadaman kebakaran melibatkan beberapa lembaga sekaligus. KLH, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Pusat Informasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana (Pusiknas) bekerja bersama. Target utama: memadamkan api secepat mungkin dan memastikan kualitas udara kembali normal.

Peringatan keras KLH akan tetap berlaku sampai api benar-benar padam dan hasil pengukuran udara menunjukkan normalisasi. Sejak peringatan dikeluarkan, aktivitas di dalam radius 1,7 kilometer dari TPA Jatiwaringin harus dihindari. Kantor-kantor pemerintah di area tersebut telah menerima instruksi untuk memperbolehkan pegawai bekerja dari rumah jika memungkinkan.

Insiden ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik. Penumpukan sampah tanpa pengolahan memadai menciptakan bom waktu lingkungan—kapan saja api bisa menyala, baik dari alam maupun ulah manusia, dan hasilnya adalah bencana kesehatan publik yang meluas dalam hitungan jam.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda