Selasa, 7 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diperlukan untuk Perlindungan Data Rakyat

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diperlukan untuk Perlindungan Data Rakyat
Foto: sumber resmi pemerintah

JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai upaya nyata memperkuat kedaulatan digital nasional. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber yang menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia, mulai dari infrastruktur vital hingga privasi data masyarakat umum.

Pembentukan panitia kerja (panja) menjadi bukti keseriusan negara untuk segera memayungi ruang digital dengan aturan yang lebih konkret. Diskusi ini tidak hanya bicara soal teknis, melainkan urgensi menghadirkan rasa aman bagi warga di tengah gempuran serangan siber yang terus bermutasi setiap tahunnya.

Koordinasi Lembaga Jadi Tantangan Utama

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC memberikan catatan kritis terhadap draf regulasi tersebut. Chairman CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menekankan bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada kejelasan pembagian wewenang antarlembaga terkait.

Tanpa peta jalan koordinasi yang tajam, potensi tumpang tindih fungsi antara BSSN, Kementerian Komdigi, Kepolisian, hingga unsur TNI justru akan menghambat efektivitas penindakan di lapangan.

Pratama juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan harmonisasi regulasi agar RUU ini tidak berbenturan dengan aturan hukum yang sudah berlaku. Tanpa sinkronisasi yang matang, kebijakan baru ini dikhawatirkan hanya akan menambah beban birokrasi tanpa memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjadi sasaran empuk kejahatan digital.

Ancaman Nyata di Ruang Digital Indonesia

Data BSSN menunjukkan angka yang cukup membuat kita menarik napas panjang: terdapat 5,5 miliar serangan siber sepanjang tahun 2025. Ancaman ini tidak main-main, karena menyentuh pembobolan data instansi pemerintah hingga penyebaran malware masif di tengah masyarakat.

Posisi Indonesia yang rentan spionase asing di kawasan Indo-Pasifik semakin mempertegas mengapa payung hukum ini menjadi sangat krusial saat ini.

Dampak langsung dari ketiadaan perlindungan yang ketat sudah dirasakan banyak pihak. Salah satu poin yang paling disorot adalah belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban penipuan daring atau kebocoran data sering kali terombang-ambing saat mencari pertanggungjawaban hukum. Tidak ada mekanisme ganti rugi yang jelas bagi mereka yang kehilangan dana karena aksi penipuan atau pencurian data.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda