Selasa, 7 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Kerugian Masyarakat Akibat Scam Tembus Rp 9,3 Triliun

Kerugian Masyarakat Akibat Scam Tembus Rp 9,3 Triliun
Kerugian Masyarakat Akibat Scam Tembus Rp 9,3 Triliun. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Penipuan berbasis digital di Indonesia mencatatkan angka yang mengkhawatirkan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 9,3 triliun hingga Mei 2025. Data tersebut diungkapkan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang menyoroti betapa cepatnya modus kejahatan ini berkembang seiring pemanfaatan teknologi.

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa pelaku kini semakin canggih dalam memperdaya korbannya. Mereka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk merekayasa suara, wajah, hingga identitas palsu agar tampak nyata. Kondisi ini membuat korban sulit membedakan apakah mereka sedang berkomunikasi dengan kerabat dekat atau penipu yang tengah menyamar.

Modus Licin dan Sulitnya Pelacakan Dana

Salah satu tantangan terbesar dalam kasus penipuan digital adalah rendahnya tingkat pengembalian dana. Dari total kerugian Rp 9,3 triliun, pihak berwenang sejauh ini hanya mampu memulihkan sekitar Rp 6,8 miliar. Rizal menyebutkan, pelaku sering kali memindahkan aliran dana ke berbagai aset digital, termasuk kripto, yang berada di luar jangkauan pengawasan otoritas domestik.

Pelaku umumnya membangun hubungan personal melalui media digital selama berbulan-bulan sebelum melancarkan aksinya. Korban biasanya baru menyadari telah ditipu setelah dana berpindah tangan. Ketika laporan akhirnya masuk ke pihak berwenang, jejak digital pelaku sering kali sudah terputus. Hal inilah yang membuat upaya pemulihan dana menjadi sangat sulit dan memakan waktu panjang.

Kelengahan di Balik Transaksi Digital

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti perbedaan mendasar antara kejahatan fisik dan digital. Dalam kejahatan fisik, pelaku merampas harta korban, namun dalam penipuan digital, korban justru sering memberikan uang, data pribadi, bahkan kode OTP secara sukarela. Pelaku sukses membangun kepercayaan hingga korban merasa sedang melakukan transaksi yang aman.

“Kalau kita mau mengeluarkan uang secara digital, pikir seribu kali,” ujar Friderica dalam Seminar Strengthening Defenses Against Scams, Senin (6/7/2026). Ia menambahkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban tanpa memandang latar belakang pendidikan. Kelengahan sekecil apa pun dalam menjaga informasi pribadi menjadi celah yang dieksploitasi oleh para pelaku.

Mengapa Ini Menjadi Ancaman Nyata?

Dampak dari maraknya kasus ini tidak hanya soal finansial bagi individu, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital secara luas. Ketika orang takut bertransaksi daring, adopsi teknologi yang seharusnya membantu efisiensi justru terhambat.

Selain itu, banyak korban yang enggan melapor karena rasa malu, sehingga angka Rp 9,3 triliun ini diyakini hanya puncak gunung es dari total kerugian yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta lebih skeptis terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal atau lowongan kerja daring yang mencurigakan. Memastikan legalitas produk keuangan melalui saluran resmi OJK adalah langkah wajib sebelum menyerahkan dana apa pun kepada pihak yang tidak dikenal.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda